METROINFONEWS.CO | ACEH TAMIANG – Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, AKP Rahmat memastikan bahwa temuan kayu gelondongan sepanjang kurang lebih 30 meter yang sempat viral di aliran sungai pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tidak mengandung unsur tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rahmat, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah boat yang mengangkut kayu bulat menuju Desa Bandar Mahligai.
“Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, dirinya perintahkan Unit Tipiter Polres Aceh Tamiang untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar Rahmat pada, Jum’at (10/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan kayu bulat yang diangkut menggunakan boat dengan panjang sekitar 30 meter. Tidak hanya itu, Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang juga berkoordinasi dengan ahli dari KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah VII Langsa, yakni Said Jumadi, untuk memastikan jenis dan asal kayu tersebut,” ungkap kasat.
Dari Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa total terdapat sekitar 569 batang kayu bulat yang merupakan jenis sengon. Kayu ini dikenali dari ciri khas bercak putih pada kulit pohon serta tekstur serat yang lunak.
“Kayu sengon ini merupakan tanaman budidaya milik masyarakat yang memiliki nilai ekonomis dan biasa dijual ke pabrik sebagai bahan baku triplek,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Rahmat menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Kayu sengon sebagai tanaman budidaya tidak memerlukan izin khusus seperti halnya kayu dari hutan alam.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan tindak pidana maupun pelanggaran hukum lainnya,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan demikian, polisi memastikan bahwa aktivitas pengangkutan kayu tersebut murni merupakan kegiatan legal milik masyarakat, meskipun sempat menimbulkan perhatian publik di media sosial.(DANTON) Kaperwil Aceh
