METROINFONEWS.CO |GOWA,- Kasat Reserse Narkoba Polres Gowa, IPTU Firman, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai dugaan adanya aliran dana atau “setoran rutin” dari bandar narkoba kepada oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa.
Isu tersebut mencuat setelah adanya pengakuan salah seorang tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Pengakuan tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan keterlibatan aparat kepolisian.
Menanggapi hal itu, IPTU Firman menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya keterlibatan personel Satresnarkoba Polres Gowa sebagaimana yang berkembang di sejumlah pemberitaan.
“Kami menghormati dan mendukung penuh langkah BNNP Sulsel dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Namun, setiap tuduhan terhadap anggota kepolisian harus didasarkan pada fakta hukum serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar IPTU Firman kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh seorang tersangka dalam proses pemeriksaan dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Namun demikian, keterangan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu tanpa melalui proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian yang objektif.
Ia menegaskan bahwa Polres Gowa berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan anggota kepolisian, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini belum ada fakta hukum yang menunjukkan hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Firman mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini publik yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya hasil penyelidikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihaknya juga memastikan bahwa Polres Gowa akan bersikap kooperatif terhadap setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi terkait dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh aparat berwenang. Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan dan penyidikan guna memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta hukum yang terungkap.(**)/red/SS
