METROINFONEWS.CO |MAKASSAR ,- Puluhan karyawan yang bekerja pada perusahaan vendor mitra PLN, yakni PT Almira Lintang Pratama, mengeluhkan dugaan keterlambatan pembayaran gaji, BPJS Kesehatan, DPLK, hingga upah lembur.Hal ini diduga terjadi pada pekerja di wilayah PLN Sulseltra yang meliputi UP3 Makassar Selatan, Bulukumba, Parepare, hingga Kendari, dengan jumlah pekerja terdampak sekitar 120 orang.(Rabu 3 Juni 2026)
Para pekerja yang terdampak berasal dari berbagai bidang, mulai dari driver, petugas keamanan (security), bilman atau pencatat meter listrik, hingga staf administrasi dan teknisi lapangan. Keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan diduga terjadi hingga pertanggal 13 Mei 2026.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, dan Selasa 2 Juni 2026 , konfirmasi diajukan kepada Alvin, selaku manajer atau direktur PT Almira Lintang Pratama melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Ketua Umum Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyoroti dugaan keterlambatan ini. Menurut Syafriadi, gaji pekerja alih daya (outsourcing) PLN umumnya berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.000.000 per bulan, tergantung posisi, pengalaman, dan lokasi penempatan kerja.
Beberapa rincian estimasi gaji berdasarkan posisi umum di vendor PLN antara lain:
Petugas Pelayanan Teknik (Yantek) / Lapangan / ROW: Rp4.500.000 – Rp6.500.000 per bulan, menyesuaikan risiko pekerjaan dan wilayah.
Staf Administrasi / Back Office: Rp3.000.000 – Rp4.500.000 per bulan, dengan kemungkinan lebih tinggi pada beberapa proyek.
Tenaga IT / Programmer Vendor: Rp7.000.000 – Rp10.000.000 per bulan, disesuaikan dengan tingkat keahlian teknis.
Menurut Syafriadi, keterlambatan pembayaran ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan kontrak pemerintah.
Secara regulasi, pembayaran upah merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan hak pekerja menerima upah sesuai perjanjian kerja. Sementara keterlambatan membayar upah dapat dikenakan denda sesuai Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam proyek pemerintah atau BUMN seperti PLN, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya menjadi persyaratan mutlak dalam dokumen kontrak. Bukti pendaftaran dan pembayaran iuran sering kali dijadikan syarat pencairan dana atau termin pembayaran proyek.
Selain itu, hak lembur pekerja juga dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan membayar upah lembur sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Almira Lintang Pratama maupun pihak PLN (Persero) sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, untuk memastikan fakta di lapangan secara utuh.(Red/SS)
