METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Rasa keadilan benar-benar seperti dipijak tanpa ampun. Seorang ibu miskin asal Kota Langsa, Puspa Rini, harus mendekam di balik jeruji besi hanya karena diduga mengambil brondolan sawit buah sisa panen yang kerap dibiarkan membusuk dan dianggap tak bernilai oleh perusahaan besar.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kebun Baru milik PTPN IV Regional 6 Aceh. Alih-alih menunjukkan sisi kemanusiaan di tengah himpitan ekonomi rakyat, perusahaan justru memilih jalur hukum yang keras terhadap seorang ibu yang diduga hanya berusaha menyambung hidup.
Puspa Rini bahkan sudah dua bulan ditahan di Rutan Polres Langsa, sejak 23 Februari 2026 hingga 15 April 2026. Waktu yang tidak singkat untuk sebuah perkara yang dinilai publik sangat jauh dari rasa keadilan.
Gelombang kemarahan pun tak terbendung. Masyarakat menilai kasus ini sebagai potret nyata hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Ketika rakyat kecil tersandung persoalan sepele, proses hukum bergerak cepat. Namun saat berhadapan dengan persoalan besar di sektor perkebunan seperti konflik lahan, dugaan pelanggaran, hingga praktik-praktik yang merugikan negara penanganannya justru lamban dan tak jelas arah.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan hukum, ini soal kemanusiaan yang sudah mati,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Brondolan sawit yang berserakan di tanah yang bagi sebagian orang hanyalah limbah kini berubah menjadi “barang bukti” untuk memenjarakan seorang ibu miskin. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi nurani keadilan di negeri ini.
Publik kini mempertanyakan dengan lantang, apakah hukum hanya berani menekan yang lemah dan tunduk pada yang kuat?.
Sorotan tajam juga mengarah kepada manajemen PTPN IV Regional 6 Aceh. Manager Kebun Baru, Dian Amanu Afsar, hingga kini belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi dari awak media belum membuahkan hasil dengan alasan yang bersangkutan sedang sibuk.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan tidak sekadar menjadi alat legitimasi kekuasaan. DPR RI, khususnya Komisi III, diminta turun tangan mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Kasus Puspa Rini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah ujian besar bagi negara: masih adakah keadilan bagi rakyat kecil, atau hukum hanya menjadi alat untuk membungkam mereka yang tak berdaya?.(DANTON) Kaperwil Aceh
