METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH — Keberadaan Bidan Desa Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Ria Aldila, menjadi sorotan warga. Pasalnya, bidan desa tersebut disebut tidak tinggal di Polindes sebagaimana yang dipertanyakan masyarakat.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Jika benar bidan desa tidak tinggal di Polindes, warga mempertanyakan bagaimana akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya ketika membutuhkan pertolongan di luar jam pelayanan.
Sorotan warga tidak hanya diarahkan kepada Bidan Desa Ria Aldila. Masyarakat juga mempertanyakan fungsi pengawasan Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama, Teti Marlina Koto, S.Tr.Keb.
Kepala Puskesmas dinilai perlu memberikan penjelasan apakah kondisi tersebut diketahui pihak Puskesmas, apakah ada izin atau dasar penugasan tertentu, serta bagaimana pengaturan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Gampong Baro.
Warga Minta Dasar Penugasan Dibuka

Salah seorang warga kepada awak media, Sabtu (3/10/2026), mempertanyakan kondisi tersebut.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya bidannya. Kepala Puskesmas juga harus menjelaskan apakah mengetahui bahwa bidan desa tidak tinggal di Polindes dan apakah kondisi tersebut memang diperbolehkan.”
Menurut warga, persoalan ini bukan sekadar mengenai tempat tinggal seorang tenaga kesehatan. Lebih jauh, masyarakat ingin memastikan bahwa keberadaan Polindes benar-benar memberikan manfaat dan akses pelayanan kesehatan yang mudah bagi warga.
Apabila terdapat alasan tertentu yang menyebabkan bidan tidak tinggal di Polindes, masyarakat meminta hal tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk apakah terdapat izin, kebijakan internal, atau dasar penugasan dari instansi terkait.
Jangan Sampai Polindes Hanya Jadi Bangunan
Warga juga mempertanyakan fungsi Polindes apabila fasilitas tersebut tersedia, namun tenaga kesehatan yang ditugaskan di desa tidak berada di lokasi tersebut.
“Kalau Polindes ada, tetapi bidan desanya tidak tinggal di sana, masyarakat tentu bertanya-tanya. Kami ingin tahu aturan sebenarnya dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya,” ujar warga.
Pertanyaan masyarakat semakin mengarah pada aspek pengawasan. Sebab, apabila kondisi tersebut telah berlangsung dalam waktu tertentu dan diketahui oleh pihak terkait, publik berhak mengetahui apakah sudah pernah dilakukan evaluasi.
Kepala UPTD Puskesmas Diminta Klarifikasi
Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama, Teti Marlina Koto, S.Tr.Keb, diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penugasan Bidan Desa Ria Aldila di Gampong Baro.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain apakah Ria Aldila memang ditugaskan sebagai bidan desa di Gampong Baru, apakah diwajibkan menempati Polindes, apakah terdapat izin untuk tidak tinggal di fasilitas tersebut, serta bagaimana mekanisme pelayanan apabila warga membutuhkan pelayanan kesehatan di luar jam kerja.
Jika memang terdapat aturan atau kebijakan yang memperbolehkan kondisi tersebut, masyarakat meminta dasar hukumnya dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Dinas Kesehatan Diminta Turun Tangan
Persoalan ini juga menjadi perhatian yang perlu dijawab oleh Dinas Kesehatan Kota Langsa.
Dinas Kesehatan diminta memastikan apakah keberadaan dan pola penugasan bidan desa di Gampong Baru telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta apakah pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Masyarakat tidak ingin keberadaan Polindes hanya sebatas bangunan tanpa kepastian akses tenaga kesehatan ketika benar-benar dibutuhkan.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai siapa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bidan desa di tingkat gampong dan bagaimana evaluasi pelayanan dilakukan.
Menunggu Jawaban Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bidan Desa Ria Aldila maupun Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama, Teti Marlina Koto, S.Tr.Keb, mengenai alasan atau kondisi yang menyebabkan bidan tersebut disebut tidak tinggal di Polindes.
Dinas Kesehatan Kota Langsa juga diharapkan memberikan klarifikasi mengenai ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Sementara hasil penelusuran langsung awak media ke lokasi, kondisi Polindes Gampong Baro menjadi perhatian. Saat dilakukan pemantauan, pintu bangunan terlihat dalam keadaan terkunci, halaman tampak dipenuhi rumput, sementara bagian dalam bangunan terlihat kosong dan sejumlah fasilitas tampak kurang terawat.
Kondisi tersebut memberikan kesan bahwa Polindes tersebut tidak sedang digunakan secara aktif sebagaimana mestinya. Bahkan, kondisi lingkungan sekitar bangunan terlihat kurang mendapat perawatan.
Temuan di lapangan ini kemudian menimbulkan pertanyaan lebih serius: Jika Polindes masih merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, mengapa kondisinya terlihat seperti tidak berpenghuni dan kurang terawat?
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan apabila tenaga kesehatan yang ditugaskan di gampong disebut tidak tinggal di Polindes tersebut.
Namun demikian, terkait penyebab dan sejak kapan kondisi Polindes tersebut terjadi, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak UPTD Puskesmas Langsa Lama dan Dinas Kesehatan Kota Langsa.
Masyarakat berharap kondisi fasilitas kesehatan tersebut segera mendapat perhatian dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Polindes jangan sampai hanya berdiri sebagai bangunan, sementara fungsi pelayanan kesehatan yang seharusnya dirasakan masyarakat justru dipertanyakan.
Sampai berita ini diterbitkan media belum mendapatkan tanggapan resmi dari Bidan Ria Aldila, Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama Teti Marlina Koto, S.Tr.Keb, maupun Dinas Kesehatan Kota Langsa.
Kini masyarakat menunggu jawaban sederhana namun penting: Jika Bidan Desa Ria Aldila memang tidak tinggal di Polindes Gampong Baro, apa dasar penugasannya dan bagaimana jaminan pelayanan kesehatan bagi warga di luar jam pelayanan?.(FAHRUL)
