METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Aroma ketidakberesan dalam penegakan hukum kembali menyeruak di Kota Langsa. Seorang tersangka kasus pidana, Gerhana Susanto, justru masih leluasa menduduki jabatan strategis di RSUD Langsa tanpa hambatan berarti.
Meski telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan pagar milik Ramli AB, warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Gerhana tidak hanya tetap menjabat sebagai Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS), tetapi juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) — posisi krusial yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran dan proyek.
Kondisi ini memicu gelombang kecurigaan publik. Bagaimana mungkin seorang tersangka tetap dipercaya mengendalikan sektor strategis di institusi layanan kesehatan milik pemerintah? Situasi ini dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sorotan tajam pun mengarah kepada PLt Direktur RSUD Langsa, Erizal, SKM, M.Kes, yang diduga kuat sengaja “pasang badan” untuk melindungi Gerhana. Hingga kini, tidak terlihat langkah tegas untuk menonaktifkan ataupun membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan strategisnya.
“Ini bukan persoalan pribadi, ini soal integritas lembaga. Kalau seorang tersangka masih diberi ruang mengelola jabatan penting, publik berhak curiga ada permainan di dalamnya,” tegas Ramli AB kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Sejumlah kalangan menilai, keberadaan tersangka dalam posisi strategis sangat tidak etis dan berpotensi membuka ruang konflik kepentingan. Lebih jauh, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada sikap resmi maupun tindakan konkret dari manajemen RSUD Langsa maupun Pemerintah Kota Langsa. Pembiaran ini semakin menguatkan dugaan adanya perlindungan terhadap oknum tertentu.
Desakan publik pun kian mengeras. Aparat penegak hukum serta Pemerintah Kota Langsa diminta tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kini, publik menunggu: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru tunduk pada kepentingan di balik layar?.(DANTON) Kaperwil Aceh
