METROINFONEWS.CO | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Unit Tipidter, aparat kepolisian resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar subsidi.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka diduga terlibat dalam praktik ilegal yang terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal distribusi BBM subsidi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam bernopol BL 8170 VO lengkap dengan dokumen kendaraan, satu lembar barcode Pertamina, 57 jerigen berisi Bio Solar, lima tabung gas elpiji, serta beberapa unit handphone dari berbagai merek yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Adapun ketiga tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum yang berlaku.(DANTON) Kaperwil Aceh
