METROINFONEWS.CO LANGSA ACEH – Korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, Andri, menegaskan sikapnya untuk tidak berdamai dengan para tersangka, yakni Burhanuddin Rangkuti dan Ridho Rangkuti. Ia meminta agar kasus tersebut tetap diproses hingga ke meja persidangan demi mendapatkan keadilan.
Dalam keterangannya, Andri menyebutkan bahwa tindakan kekerasan yang dialaminya tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena telah menimbulkan luka fisik serta trauma mendalam.
“Saya tidak bersedia damai. Saya ingin proses hukum tetap berjalan sampai tuntas,” tegas Andri kepada media, Selasa (14/7/2026).
Ia juga berharap aparat penegak hukum Polres Langsa, Polda Aceh dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi di lokasi Jalan bekas rel kereta api arah pasar ikan Langsa sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan. Burhanuddin Rangkuti dan Ridho Rangkuti sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Penolakan damai oleh korban dinilai sebagai hak yang sah dan dilindungi oleh undang-undang, terlebih dalam kasus tindak pidana kekerasan. Oleh karena itu, publik berharap agar aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Penolakan berdamai usai dilakukan dimediasi kedua belah pihak oleh Geuchik Gampong Peukan Langsa, Lizam, korban menolak untuk berdamai dengan mengeluarkan surat keterangan kedua belah pihak tidak bersedia berdamai.(DANTON) Kaperwil Aceh
