METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Tata kelola administrasi Bank Syariah Nasional (BSN) Kota Langsa mendapat sorotan dari salah seorang nasabah. Keluhan tersebut berkaitan dengan lambannya proses penyelesaian dokumen sertifikat tanah yang menjadi bagian penting dalam fasilitas pembiayaan perumahan.
Salah seorang nasabah berinisial MH (32) mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai sertifikat tanah miliknya, meskipun kewajiban pembayaran pembiayaan telah berjalan.
Menurut MH, dirinya telah berulang kali mendatangi pihak manajemen BSN Kota Langsa untuk menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tersebut. Namun, jawaban yang diterima disebut masih sebatas bahwa dokumen tersebut “masih dalam proses.”
“Setiap bulan selama 11 bulan saya datang menanyakan kepastian sertifikat kepada Kepala BSN Kota Langsa. Jawabannya selalu sama, masih dalam proses. Namun, proses seperti apa yang memakan waktu hingga hampir dua tahun tanpa ada titik terang?” ujar MH, Selasa (8/9/2026).
MH menilai, kondisi tersebut membuat dirinya sebagai nasabah merasa tidak mendapatkan kepastian mengenai dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan aset.
Ia berharap pihak bank dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan pengurusan sertifikat, kendala yang dihadapi, serta estimasi waktu penyelesaiannya.
Menurutnya, komunikasi yang jelas dan transparan sangat dibutuhkan agar nasabah tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada kami apa kendalanya. Jangan setiap datang hanya dijawab masih dalam proses tanpa kepastian kapan selesai,” keluhnya.
Keterlambatan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kepastian administrasi dan status dokumen aset nasabah. Terlebih, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memiliki nilai hukum dan ekonomi bagi pemiliknya.
MH berharap manajemen BSN Kota Langsa segera memberikan solusi konkret dan tidak sekadar memberikan jawaban normatif kepada nasabah.
Media ini memberikan ruang kepada pihak Bank Syariah Nasional (BSN) Kota Langsa untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait keluhan nasabah tersebut, termasuk mengenai status pengurusan sertifikat, kendala yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan.(DANTON) Kaperwil Aceh
