Oleh:
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
METROINFONEWS.CO | Banyuwangi – Pelantikan sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sejatinya patut diapresiasi. Proses yang dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka dan terukur menunjukkan adanya niat membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berbasis kompetensi.
Transparansi dalam pengisian jabatan strategis merupakan fondasi penting untuk memastikan pejabat memiliki kapasitas manajerial, integritas, serta kemampuan teknokratis.
Namun, apresiasi ini tidak boleh menutupi persoalan mendasar yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, yakni praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif, etika birokrasi, dan konflik kepentingan. Contohnya, posisi Dr. H. Alfian, S.Pd., M.Pd. yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme birokrasi.
Secara akademik dan normatif, jabatan strategis seperti Kepala Dinas Pendidikan bukan posisi administratif biasa. Dinas Pendidikan memegang peran fundamental terhadap masa depan sumber daya manusia, kualitas pendidikan, tata kelola sekolah, dan arah pembangunan generasi daerah. Jabatan ini membutuhkan figur yang fokus, memiliki legitimasi kompetensi, dan profesional secara utuh. Rangkap jabatan tanpa alasan mendesak menimbulkan keraguan publik terhadap efektivitas dan kualitas kebijakan yang dihasilkan.
Praktik rangkap jabatan berisiko menciptakan ketimpangan beban kerja, lemahnya kontrol internal, dan terganggunya efektivitas pelayanan publik. Perspektif good governance menekankan bahwa setiap jabatan harus dijalankan maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya, bukan sekadar formalitas administratif. Pembiaran terhadap rangkap jabatan dapat membuat reformasi birokrasi berhenti pada seremoni pelantikan tanpa perubahan substantif.
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap jabatan rangkap perlu dilakukan secara objektif dan transparan berdasarkan regulasi yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi perlu menunjukkan keberanian politik dan integritas administratif dengan menempatkan pejabat sesuai kompetensi serta kebutuhan institusi. Birokrasi yang sehat lahir dari ketegasan terhadap aturan, bukan dari pembiaran terhadap anomali struktural. Penataan jabatan profesional akan memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan publik.
(HS) Editor : redaksiÂ
