METROINFONEWS.CO |BEKASI,- Proyek pemasangan box culvert (gorong-gorong beton) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam setelah diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prosedur teknis konstruksi yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (17/5/2026), proses instalasi material precast tersebut dilakukan dalam kondisi area galian tergenang air keruh dan lumpur. Sejumlah pekerja bahkan terlihat bekerja langsung di dalam genangan tanpa perlengkapan pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm proyek dan sepatu safety.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait kualitas struktur drainase yang sedang dibangun, serta keselamatan nyawa para pekerja di lokasi.
Pekerjaan Tersebut di Tengah Genangan, Sangat Berpotensi Kerusakan Dini,
Dalam standar konstruksi infrastruktur, khususnya untuk pekerjaan bawah tanah (underground structure), metode dewatering atau pengeringan area galian merupakan tahapan krusial. Tujuannya adalah memastikan tanah dasar stabil dan mutu beton atau sambungan struktur tidak terganggu oleh air tanah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Excavator terlihat menurunkan dan memasang box culvert presisi tinggi di tengah lumpur.
“Genangan air yang tidak dikendalikan berpotensi menyebabkan penurunan kualitas pondasi dasar, ketidakstabilan elevasi, hingga amblesnya struktur di kemudian hari,” ujar seorang ahli sipil yang enggan disebutkan namanya saat dimintai konfirmasi terpisah, Senin (18/5/2026).
Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan memperpendek umur teknis bangunan drainase. Alih-alih menjadi solusi pengendalian banjir, infrastruktur tersebut justru berisiko menjadi sumber masalah baru berupa kerusakan dini atau kebocoran struktur.
Selain aspek teknis, Minimnya Pengamanan, Pekerja Taruh Nyawa dari segi aspek keselamatan kerja juga terlihat sangat minim. Dari pengamatan, tidak terdapat pagar pengaman (safety barrier), rambu peringatan, maupun safety line yang membatasi zona berbahaya sekitar alat berat.
Para pekerja tampak berada dalam jarak yang sangat dekat dengan material box culvert yang sedang diangkat menggunakan excavator. Dalam prosedur K3 konstruksi, posisi ini memiliki risiko tinggi. Jika terjadi kegagalan pada sling, rantai pengikat, atau pergeseran beban akibat tanah yang labil karena genangan, nyawa pekerja bisa terancam.
“Pekerja terlihat tidak menggunakan APD lengkap. Ini pelanggaran mendasar dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),” kata pengamat K3 konstruksi.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD IWO (Ikatan Warga Organisasi) Indonesia Kota Bekasi, Nio Helen, mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera Audit Independen dan Evaluasi Kontraktornya.
Nio menilai dugaan pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian ringan, melainkan indikasi ketidakprofesionalan kontraktor pelaksana dan lemahnya fungsi pengawasan konsultan pengawas.
“Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan independen. Tidak hanya fisik, tapi juga administrasi K3, legalitas, kompetensi pengawas, hingga kualitas material,” tegas Nio Helen, Senin (18/5/2026).
Ia menekankan bahwa proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus akuntabel. “Audit independen penting agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia untuk infrastruktur yang rapuh dan membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Pelaksanaan proyek tersebut diduga Melanggar Hukum dan bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penerapan SMKK.
Peraturan Pemerintah terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, yang mewajibkan penyediaan APD dan lingkungan kerja yang aman serta Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pekerjaan drainase dan beton precast.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi maupun pihak kontraktor pelaksana mengenai temuan pelanggaran K3 dan teknis tersebut. Publik menunggu klarifikasi dan langkah konkret evaluasi dari Pemkot Bekasi untuk memastikan keamanan infrastruktur publik.(/*)Tim
