METROINFONEWS.CO | GOWA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, lantai II, pada Senin (21/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., hadir bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andi Novi, SH., MH., serta dua jajaran Kejari Gowa lainnya.
Kedatangan jajaran Kejari Gowa diterima langsung oleh Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, Direktur Umum, Sekretaris Perusahaan (Sekper), serta sejumlah kepala bagian, Kepala IKK dan Kepala Unit Internal Perumda Air Minum Tirta Jeneberang.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bagian dari sinergi kelembagaan antara Perumda Air Minum Tirta Jeneberang dan Kejaksaan Negeri Gowa dalam menghadapi serta menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan hukum bagi Perumda Air Minum Tirta Jeneberang dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya, khususnya ketika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini, koordinasi antara kedua institusi diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Perumda Air Minum Tirta Jeneberang tersebut turut dihadiri jajaran manajemen dan unsur internal perusahaan.
MoU ini sekaligus menjadi bentuk penguatan koordinasi antara badan usaha milik daerah dengan institusi penegak hukum dalam rangka mendukung tata kelola kelembagaan yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
(Red)/SS
