METROINFONEWS.CO | JAKARTA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, pada Kamis (1/10/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan perdana tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan kepada Sitti Husniah.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB. Ada 26 pertanyaan,” kata Ahmad Yusuf, seperti diberitakan ANTARA.
Meski telah berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sitti Husniah belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Ahmad Yusuf menjelaskan, proses penahanan terhadap kepala daerah memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” ujar Ahmad Yusuf.
Dengan demikian, penyidik masih memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian apabila akan melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa tersebut.(Jumat 2/10/2026).
Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU yang berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.
Penyidik menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan.
Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menyebut menemukan fakta bahwa Sitti Husniah meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Kedua, berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan dan minimarket. Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada sejumlah pengembang dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.
Ketiga, penyidik mendalami dugaan permintaan fasilitas dalam pengurusan PBG salah satu kawasan perumahan, termasuk dugaan permintaan satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
Keempat, penyidik juga mengusut dugaan permintaan sponsorship dalam kegiatan Beautiful Malino serta rangkaian perkara lain yang disebut berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menyampaikan telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar. Aset yang disebut antara lain dua unit rumah dan satu unit mobil Toyota HiAce.
Sitti Husniah hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan merupakan bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum.
Namun, menurutnya, kehadiran tersebut tidak berarti Sitti Husniah mengakui seluruh sangkaan yang dialamatkan kepadanya.
“Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” ujar Adhi Bintang.
Sementara itu, penyidik Kortastipidkor Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami konstruksi perkara, aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan oleh Kortastipidkor Polri masih berjalan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini .(**)red/SS.
