METROINFONEWS.CO | ACEH TAMIANG – Aparat kepolisian bersama masyarakat berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 di sebuah tambak udang milik warga di Desa Tanjung Keramat. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Wasluddin (45), seorang nelayan setempat.
Sebelumnya, Kapolsek Bendahara Polres Aceh Tamiang, Iptu Muhammad Rizki, S.E.. menerima informasi terkait kejadian tersebut sekitar pukul 23.38 WIB, kemudian segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RF (24), IE (31), D (24), P (28), dan R (33). Empat di antaranya diketahui berperan langsung sebagai pelaku pencurian, sementara satu orang lainnya berperan sebagai perencana sekaligus penadah hasil kejahatan.
“Para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu karung goni, satu jaring jala udang, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan,” ungkap kasat Reskrim. Jum’at (5/6/2026).
Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan perencanaan sebelumnya. Para pelaku menggunakan jaring udang untuk mengambil hasil tambak, kemudian menyimpannya dalam karung goni sebelum dijual.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Bendahara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadahan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal terkait penadahan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat maraknya pencurian hasil tambak yang merugikan para petani dan nelayan di wilayah Aceh Tamiang.(DANTON) Kaperwil Aceh
