METROINFONEWS.CO | MAKASSAR,- Lebih dari 80 pekerja di RS Bahagia diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa diikuti penyelesaian hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.(Senin 15/6/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pekerja menyampaikan keluhan terkait belum terpenuhinya berbagai hak mereka, mulai dari tunggakan gaji, jasa pelayanan (jaspel), Tunjangan Hari Raya (THR), hingga persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Metroinfonews.co dari beberapa pekerja, manajemen rumah sakit disebut menyampaikan bahwa kebijakan PHK dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak lagi mampu menanggung beban pembayaran gaji karyawan. Namun demikian, para pekerja mempertanyakan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum mereka terima.
Selain persoalan PHK, para pekerja mengaku jasa pelayanan belum dibayarkan selama kurang lebih enam bulan. Mereka juga menyebut hak atas THR yang seharusnya diterima sesuai ketentuan perundang-undangan belum diberikan sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Sejumlah pekerja mengaku selama bertahun-tahun bekerja belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara terkait BPJS Kesehatan, beberapa pekerja menyatakan bahwa iuran rutin dipotong dari gaji setiap bulan. Namun, mereka menduga setoran tersebut tidak disalurkan kepada pihak BPJS, sehingga menyebabkan status kepesertaan bermasalah dan muncul tunggakan.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya disamarkan dan hanya disebut dengan inisial I mengungkapkan bahwa beban kerja yang mereka hadapi tidak sebanding dengan upah yang diterima.
“Beban kerja sangat tinggi, sementara jumlah petugas yang berjaga tidak sebanding dengan jumlah pasien yang harus dilayani. Di sisi lain, banyak hak kami yang hingga kini belum diselesaikan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan terkait kebijakan pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan ke skema mandiri. Menurut para pekerja, potensi tunggakan justru dibebankan kepada mereka, padahal selama bekerja iuran BPJS telah dipotong dari penghasilan setiap bulan.
Masa kerja pekerja yang terdampak PHK bervariasi, mulai dari satu tahun hingga lebih dari 12 tahun.
Mereka berharap seluruh hak normatif, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah yang belum dibayarkan, THR, serta kewajiban perusahaan terhadap program jaminan sosial dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (Farkes) KSPSI Sulawesi Selatan, Irham Tompo, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada para pekerja yang terdampak.
Menurutnya, apabila terbukti terjadi PHK tanpa pemenuhan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, maka persoalan tersebut harus segera diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami siap mendampingi para pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak normatifnya, termasuk hak atas upah, pesangon, THR, serta jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Irham.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RS Bahagia telah dihubungi oleh Metroinfonews.co melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi terkait berbagai dugaan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak RS Bahagia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)red
