METROINFONEWS.CO |GOWA -Banyak elemen masyarakat Kabupaten Gowa menilai langkah parlemen daerah itu menetapkan keputusan Hak Angket sebagai tindakan yang tidak cermat. DPRD Gowa dinilai berpotensi menyalahgunakan wewenang dan melampaui batas kewenangannya.(Senin 15/6/2026)?
Atas dasar itu, Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) memastikan akan menempuh jalur hukum terkait kebijakan tersebut. Sebagai produk hukum yang menyangkut wibawa penyelenggara pemerintahan dan kepentingan langsung rakyat, setiap keputusan parlemen terbuka untuk diuji kesesuaian proses dan landasannya.
Pihak pimpinan DPRD Gowa sebelumnya menegaskan langkah itu diambil sebagai tanggapan atas aspirasi masyarakat. Namun menurut Ketua Divisi Hukum TIB, Irwan, kenyataannya berbeda jauh.
“Keputusan Hak Angket pada dasarnya dapat didukung sepanjang sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun kenyataannya, hal itu jauh dari harapan,” ujar Irwan pada siang hari ini.
Ia mengibaratkan Hak Angket layaknya ruang persidangan, di mana keputusan tidak dapat diambil tanpa bukti yang cukup.
“Dari tiga pokok permasalahan yang dijadikan dasar, yaitu dugaan kasus asusila, pengelolaan beasiswa, dan pengadaan seragam, kami pastikan DPRD Gowa tidak memiliki bukti awal yang memadai. Selain itu, dua dari masalah tersebut sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga langkah ini seolah-olah mengambil alih kewenangan institusi lain,” tegasnya.
Menurut Irwan, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan dan akal sehat masyarakat Gowa.
“Gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa adalah Permohonan Intervensi (Voeging) dalam Perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm yang berkaitan dengan penetapan Hak Angket tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, alasan DPRD Gowa yang mengklaim sudah bekerja sesuai peraturan wajib diuji kebenarannya. “Kami berharap DPRD Gowa memiliki keberanian untuk hadir dan membuktikan dalihnya di persidangan. Di sanalah fakta akan terungkap, semoga kita semua tetap berpikir jernih,” pungkas Irwan.
Sebelumnya, keputusan Hak Angket ini sudah digugat melalui lembaga hukum Paranusa. Kini, giliran TIB yang melakukan langkah serupa.
“Kami sedang melengkapi dokumen persyaratan untuk turut menggugat kebijakan DPRD Gowa ini,” kata Seorang Yang tak ingin di sebutkan namanya warga Kecamatan Somba Opu.(**)red
