METROINFONEWS.CO | ACEH TIMUR – Dugaan praktik tambang galian C ilegal di Alue Nireh kian memanas. Sosok Nasir disebut-sebut beroperasi tanpa izin, namun aktivitasnya justru terkesan tak tersentuh hukum. Lebih mengejutkan, material dari galian tersebut diduga digunakan untuk penimbunan proyek.
Situasi ini memicu gelombang kemarahan. Aktivitas alat berat berlangsung terbuka, keluar-masuk material nyaris tanpa hambatan, seolah tak ada aturan yang berlaku. Publik pun mempertanyakan, di mana penegakan hukum?.
“Kalau benar tidak ada izin, kenapa dibiarkan? Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar seorang warga RY dengan nada kesal.
Yang membuat kasus ini semakin panas, Nasir mengakui bahwa galian yang dikelolanya belum mengantongi izin resmi, dan material tanah dari lokasi itu memang digunakan untuk penimbunan proyek yang dibiayai oleh negara.
“Memang belum ada izin, dan tanah itu dipakai untuk timbunan proyek,” demikian pengakuan yang disampaikan Nasir, kepada awak media Senin (20/4/2026) di Cafee Langsa City Kota Langsa.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras, karena pengakuan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas ilegal berlangsung secara sadar dan terencana. Jika benar, maka bukan hanya pelaku tambang yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak yang menggunakan material dari sumber tidak sah.
Secara aturan, aktivitas galian C wajib mengantongi izin resmi dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Jika tidak, pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: Setiap usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Kalangan wartawan dan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum, apalagi setelah adanya pengakuan langsung.
“Ini bukan lagi dugaan, ini sudah pengakuan. Aparat jangan diam, harus segera bertindak,” tegas seorang jurnalis.
Pesan publik tegas, sudah cukup pembiaran usut, tindak, dan bongkar semua yang terlibat tanpa kompromi.(DANTON) Kaperwil Aceh
