METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Skandal serius mengguncang lingkungan BUMN. Seorang oknum Manager Kebun Baru di PTPN IV Regional 6 Aceh, bernama “Dian Amanu Afsar” diduga kuat merangkap profesi sebagai wartawan. Praktik ini bukan hanya mencederai etika, tetapi berpotensi melanggar hukum dan membuka pintu konflik kepentingan yang berbahaya.
Rangkap jabatan tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius. Sebagai pejabat BUMN, yang bersangkutan seharusnya tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), termasuk menghindari benturan kepentingan. Namun, dengan dugaan aktif di dunia jurnalistik, muncul indikasi kuat adanya potensi penyalahgunaan posisi.
TABRAK ATURAN BUMN
Dalam prinsip BUMN, pejabat dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas pokoknya. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan negara.
Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, bahkan berujung pada pencopotan jabatan hingga sanksi administratif serius.
CEDERAI UU PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK
Di sisi lain, profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers harus independen dan bebas dari intervensi kepentingan.
Kode Etik Jurnalistik juga secara tegas mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen, tidak menyalahgunakan profesi, dan menghindari konflik kepentingan. Jika seorang pejabat aktif menjadi wartawan, maka independensi tersebut patut dipertanyakan.
Situasi ini berpotensi menjadikan aktivitas jurnalistik sebagai alat tekanan, alat kepentingan, atau bahkan tameng untuk melindungi posisi di perusahaan.
BISA BERUJUNG PIDANA
Tak hanya berhenti pada pelanggaran etik, kasus ini juga berpotensi menyeret pada ranah pidana. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, maka bisa dijerat dengan:
Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, jika aktivitas jurnalistik digunakan untuk menekan pihak tertentu, tidak menutup kemungkinan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum lainnya.
PUBLIK MURKA, APH DIDESAK TURUN TANGAN
Kasus ini memantik kemarahan publik. Masyarakat menilai praktik rangkap jabatan ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan negara.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah masuk skandal. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas salah satu wartawan senior di Aceh.
Desakan pun mengarah kepada manajemen pusat PTPN untuk segera melakukan investigasi terbuka. Jika terbukti, sanksi tegas tanpa kompromi harus dijatuhkan.
Dian Amanu Afsar, sebagai Manager Kebun Baru di PTPN IV Regional 6 Aceh, kepada awak media, Sabtu (18/4/2026) mengatakan, Boleh Di Pelajari Kembali Bg🙏,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, dan juga mengirimkan surat tugas dari salah satu media online.
Jika benar, ini bukan hanya mencoreng nama PTPN IV, tetapi juga meruntuhkan wibawa BUMN dan menghancurkan marwah profesi wartawan di Indonesia.(DANTON) Kaperwil Aceh
