METROINFONEWS.CO | ACEH TIMUR – Penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Timur menjadi sorotan. Seorang warga yang diduga mengangkut dua jeriken solar bersubsidi telah ditangkap dan ditahan. Namun, penanganan terhadap pihak SPBU yang diduga berkaitan dengan penyaluran BBM tersebut justru memunculkan pertanyaan publik.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika warga yang mengangkut BBM subsidi dapat langsung diproses hukum, bagaimana dengan pihak yang menyalurkan BBM tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran?
Persoalan ini perlu diusut secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak terkesan hanya menyasar masyarakat kecil, sementara mata rantai distribusi BBM bersubsidi belum terungkap secara terang.
Kasat Reskrim Benarkan Penangkapan Warga
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/10/2026), membenarkan penangkapan seorang warga berinisial JW, warga Gampong Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
JW diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Menurut keterangan Kasat Reskrim kepada awak media, yang bersangkutan telah ditahan.
Penangkapan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, mekanisme pengisian, diduga adanya pihak SPBU terlibat dengan penyaluran solar bersubsidi tersebut.
Apabila BBM itu berasal dari SPBU tertentu, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah proses penjualannya telah sesuai ketentuan, termasuk memeriksa dokumen transaksi, rekaman pengisian jika tersedia, serta keterangan petugas yang melayani.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa perkara tidak berhenti pada orang yang mengangkut BBM, tetapi juga mengungkap fakta terkait sumber dan jalur distribusinya.
SPBU Belum Diproses, Kasat Reskrim Sebut Akan Ditindaklanjuti
Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, AKP Novrizaldi menyampaikan bahwa pihak SPBU juga akan diproses.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat tentu menunggu tindak lanjut konkret dari penyidik.
SPBU yang dimaksud dalam informasi awal perkara ini disebut berada di wilayah Blang Bitra dan SPBU Kota Idi. Identitas dan keterkaitan SPBU tersebut dengan perkara perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.
Hal tersebut dibenarkan oleh Manager SPBU Peudawa, Arhamsyah bahwa warga yang sudah ditahan memgaku mengambil BBM subsidi jenis solar di SPBU Blang Bitra dan SPBU Kota Idi bukan di SPBU Peudawa, hal tersebut juga diberitaukan oleh anggota Resmob Polres Aceh Timur Ame akrab disapa,” ujar Arhamsyah kepada awak media via telepon WhatsApp.
Publik membutuhkan kejelasan: apakah pengelola atau petugas SPBU telah dimintai keterangan? Apakah pemeriksaan terhadap jalur distribusi BBM telah dilakukan? Dan kapan hasil penelusuran tersebut akan disampaikan secara terbuka?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa seluruh dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional dan berdasarkan bukti.
Jangan Sampai Penegakan Hukum Terkesan Tebang Pilih
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum dalam pengawasan BBM bersubsidi. Penindakan terhadap warga yang diduga melanggar aturan harus berjalan sesuai prosedur, tetapi pemeriksaan terhadap pihak SPBU yang diduga terkait juga tidak boleh diabaikan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. Namun, tidak pula seharusnya muncul kesan bahwa pemeriksaan hanya berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur juga menyebut penindakan tersebut berkaitan dengan program seratus hari kerja Kapolri yang baru. Pernyataan itu perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat: program kerja tidak boleh menggantikan kewajiban penyidik untuk mengungkap perkara berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku.
Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, bukan sekadar jumlah penindakan.
Lapor Pak Kapolri, Publik Menunggu Ketegasan Polri
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diharapkan memberikan perhatian terhadap pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan serta tidak diskriminatif.
Masyarakat menunggu penjelasan resmi Polres Aceh Timur mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap SPBU yang disebut akan ditindaklanjuti tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Jangan sampai muncul kesan bahwa warga kecil cepat berhadapan dengan proses hukum, sementara dugaan pelanggaran pada mata rantai distribusi belum mendapatkan kejelasan.
Awak media, akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang bagi Polres Aceh Timur maupun pihak SPBU terkait untuk memberikan klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang, transparan, dan berlandaskan fakta,” demikan.(FAHRUL)
