METROINFONEWS.CO | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan satu unit truk tangki bermerek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG yang diduga mengangkut 5.000 liter atau sekitar 5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan seorang sopir berinisial M.H.A. (36).
Penindakan dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.10 WIB. Lokasi penindakan berada di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Diduga Dikumpulkan dari Sejumlah SPBU
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir menerangkan bahwa BBM jenis Bio Solar yang diangkut tersebut diduga merupakan milik seseorang berinisial R. yang berada di wilayah Banda Aceh.
Menurut keterangan awal sopir, BBM tersebut diduga dikumpulkan melalui pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan kendaraan pelangsir. BBM kemudian disebut-sebut disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya, BBM tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan rencananya dikirim kepada seseorang berinisial M. di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal dan perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sopir Tak Dapat Menunjukkan Dokumen Resmi
Dalam pemeriksaan awal, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut.
Petugas kemudian mengamankan sopir, kendaraan, dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar, satu unit truk tangki Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tertanggal 19 Oktober 2026.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Penanganan perkara mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menginstruksikan agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak-pihak terkait harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(DANTON) Kaperwil Aceh
