METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Persoalan keterlambatan penyerahan dokumen kendaraan kembali menjadi sorotan. Seorang konsumen atas nama BUMDES Barona Jaya, Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, mengeluhkan STNK dan BPKB kendaraan roda tiga merek Viar yang dibelinya secara lunas di Showroom Amin, Kota Langsa.
Ironisnya, meski kendaraan tersebut disebut telah dilunasi sejak tahun 2025, hingga Rabu (28/10/2026), konsumen mengaku belum menerima kedua dokumen penting tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian pelayanan kepada konsumen. Jika transaksi telah diselesaikan dan pembayaran sudah lunas, konsumen tentu berhak memperoleh kejelasan mengenai status serta proses penyerahan dokumen kendaraannya.
Setahun Menunggu, Konsumen Masih Mempertanyakan Kepastian
Keterlambatan yang disebut telah berlangsung selama satu tahun ini menjadi persoalan yang patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak showroom.
STNK dan BPKB merupakan dokumen penting dalam administrasi kendaraan. Karena itu, konsumen membutuhkan kepastian, bukan sekadar menunggu tanpa kejelasan mengenai kapan dokumen tersebut dapat diterima.
Apabila terdapat kendala dalam proses penerbitan atau penyerahan dokumen, pihak showroom semestinya menjelaskan penyebabnya secara transparan, termasuk tahapan penyelesaian dan perkiraan waktu penyerahan.
Jangan sampai konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran justru harus terus mempertanyakan haknya tanpa memperoleh kepastian yang memadai.
Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (28/10/2026), “Amin”, pemilik Showroom Viar di Langsa, memberikan keterangan bahwa STNK dan BPKB tersebut belum diambil olehnya.
“STNK dan BPKB belum diambil,” ujar Amin.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari persoalan ini. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, masih diperlukan kejelasan mengenai status dokumen, kapan dokumen tersebut tersedia, serta mekanisme penyerahannya kepada konsumen.
Dengan demikian, duduk persoalan antara pihak konsumen dan showroom dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Geuchik Kapa Minta STNK dan BPKB Segera Diserahkan
Geuchik Gampong Kapa, Irmansyah yang akrab disapa Danton, turut menyoroti persoalan yang dialami Bundes Barona Jaya.
Danton meminta pihak Showroom Viar milik “Amin” agar segera memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan penyerahan STNK serta BPKB yang disebut telah tertunda selama satu tahun.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan agar konsumen tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Kalau kendaraan sudah dibeli dan dibayar lunas sesuai kesepakatan, kami meminta pihak showroom segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan penyerahan STNK serta BPKB. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Danton.
Ia juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha harus dijaga melalui pelayanan yang baik, komunikasi yang terbuka, serta pemenuhan kewajiban sesuai kesepakatan.
Hak Konsumen Tidak Boleh Diabaikan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa.
Apabila persoalan tidak terselesaikan melalui komunikasi langsung, konsumen dapat mempertimbangkan pengaduan kepada lembaga penegak hukum.
Hingga persoalan ini memperoleh penyelesaian yang jelas, perhatian utama adalah memastikan hak konsumen mendapatkan kepastian dan pihak showroom memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat pun berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, kepercayaan konsumen tidak hanya ditentukan saat transaksi berlangsung, tetapi juga dari kesungguhan pelaku usaha menuntaskan kewajibannya setelah pembayaran dilakukan.(FAHRUL)
