METROINFONEWS.CO |LUWU – Keresahan masyarakat Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, semakin memuncak setelah ditemukan puluhan jerigen yang diduga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tersimpan di sebuah kawasan permukiman.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pria yang dikenal warga dengan panggilan Podda.(Kamis 30/7/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan serta keterangan sejumlah warga, aktivitas yang diduga sebagai penimbunan BBM bersubsidi tersebut disinyalir telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Warga mengaku kerap melihat kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk lokasi secara rutin, disertai adanya tumpukan jerigen berwarna biru dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum maupun penyitaan terhadap barang yang diduga merupakan BBM bersubsidi tersebut.
Warga menduga praktik tersebut turut berkontribusi terhadap kelangkaan solar bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat di wilayah Belopa Utara dan sekitarnya.
Akibatnya, masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi, khususnya petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil, harus mengantre berjam-jam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bahkan tidak sedikit yang pulang tanpa memperoleh jatah.
“Kami sudah lama melihat kegiatan itu berlangsung, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami sangat dirugikan karena setiap hari kesulitan mendapatkan solar untuk kebutuhan pertanian maupun transportasi, sementara di lokasi itu terlihat jelas ada penumpukan jerigen yang diduga berisi solar subsidi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepolisian Resor Luwu agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan berkoordinasi bersama Polda Sulawesi Selatan, instansi pemerintah daerah, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk memastikan legalitas penyimpanan BBM tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud, mengamankan barang bukti apabila ditemukan pelanggaran, serta memproses setiap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi, penyimpanan, atau tata niaga BBM bersubsidi, maka pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif maupun ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepolisian Resor Luwu, PT Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(TJ.IBP).Editor: SS
