METROINFONEWS.CO |LUWU TIMUR -Warga Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengaku resah atas dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah mereka.(Kamis 30/7/2026).
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang yang dikenal dengan sapaan Pak De Tambies. Warga menduga lokasi yang berada di wilayah Desa Purwosari digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Menurut informasi yang dihimpun, warga mengaku sering melihat aktivitas keluar-masuk kendaraan yang dinilai tidak lazim serta dugaan penumpukan solar bersubsidi di lokasi tersebut. Mereka menduga BBM yang dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, warga juga menduga solar bersubsidi tersebut dipasok kepada sejumlah kendaraan angkutan yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan. Bahkan, menurut informasi yang berkembang di masyarakat, sebagian BBM tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Sulawesi Tengah untuk diperjualbelikan kembali.
Warga menilai dugaan praktik tersebut menjadi salah satu penyebab sulitnya masyarakat memperoleh solar bersubsidi di Kecamatan Tomoni Timur dan sekitarnya. Kondisi itu, menurut mereka, berdampak terhadap aktivitas transportasi, sektor pertanian, hingga kegiatan ekonomi masyarakat yang bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.
“Kami sangat resah dan merasa dirugikan. Sering kali kami harus mengantre berjam-jam di SPBU, bahkan pulang tanpa mendapatkan solar. Kami berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan ini dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kepolisian Resor Luwu Timur, Polda Sulawesi Selatan, hingga Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga juga berharap adanya koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait lainnya guna mengungkap kebenaran dugaan tersebut.
Masyarakat berharap apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, aparat penegak hukum dapat memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan-perubahannya.
Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin atau tidak sesuai dengan peruntukannya, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di pengadilan.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Apabila pihak yang disebutkan dalam berita maupun instansi terkait memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(TJ.IPB)editor :SS
