METROINFONEWS.CO | JENEPONTO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pembela Keadilan (FPK) Jeneponto, Sudirman Jarappa, SH, menepis pernyataan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan pengrusakan rumah yang disebut tidak memenuhi unsur pidana dan cenderung diarahkan sebagai persoalan perdata.(Sabtu 29 /8/2026).
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalatea terkait laporan dugaan pengrusakan rumah milik Dahlia, warga Kelurahan Bontotanga, Kabupaten Jeneponto.
Namun, Sudirman yang juga merupakan Ketua Umum FPK sekaligus kuasa hukum Dahlia, menilai kesimpulan tersebut masih perlu dikaji secara lebih mendalam.
Menurutnya, apabila rumah tersebut benar-benar dirobohkan secara sengaja, maka tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai persoalan perdata hanya karena terdapat persoalan terkait tanah atau warisan.
Sudirman menjelaskan, rumah yang menjadi objek dalam perkara tersebut dibangun sepenuhnya oleh almarhum Ali Borra, yang merupakan suami Dahlia.
“Alasan polisi menurut kami kurang tepat. Rumah yang dirobohkan itu murni dibangun sepenuhnya oleh almarhum Ali Borra, suami dari Dahlia,” ujar Sudirman.
Ia menduga tindakan perobohan rumah tersebut berkaitan dengan upaya untuk menguasai tanah yang selama ini berada dalam penguasaan Dahlia.
Menurut Sudirman, persoalan mengenai kepemilikan atau warisan tanah memang dapat ditempuh melalui jalur perdata. Namun, apabila pihak terlapor merasa memiliki hak atas tanah tersebut, maka seharusnya pihak yang bersangkutan menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan untuk membuktikan haknya.
“Kalau persoalan tanah, itu bisa ditempuh melalui jalur perdata. Tetapi pihak yang merasa memiliki hak seharusnya mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan dengan cara merobohkan rumah yang berada dalam penguasaan Dahlia,” tegasnya.
Sudirman juga mempertanyakan dasar penyimpulan perkara tersebut sebagai persoalan perdata, terutama jika tindakan perobohan rumah dilakukan secara sengaja.
Ia menilai penguasaan objek oleh Dahlia menjadi salah satu hal yang semestinya turut dipertimbangkan dalam melihat duduk perkara secara utuh.
“Tidak mungkin orang yang menguasai objek justru dibebani untuk mengajukan gugatan. Kalau pihak lain yang merasa memiliki hak atas objek tersebut, dialah yang seharusnya membuktikan dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme peradilan,” katanya.
Selain itu, Sudirman mempertanyakan peran fungsi intelijen di tingkat kepolisian dalam melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Menurutnya, penyelidikan semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan menggali keterangan para saksi serta, apabila diperlukan, meminta pendapat ahli pidana sebelum menentukan arah penanganan perkara.
“Polsek memiliki fungsi intelijen. Pertanyaannya, apakah fungsi intelijen sudah bekerja secara maksimal dalam mendalami persoalan ini? Apakah Polsek Tamalatea sudah menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan saksi atau ahli pidana sebelum begitu mudah menyimpulkan bahwa perkara ini merupakan persoalan perdata?” ungkap Sudirman.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Namun, sebagai kuasa hukum Dahlia, dirinya meminta agar perkara tersebut dikaji secara objektif dan tidak hanya melihat persoalan kepemilikan tanah atau warisan, tetapi juga melihat dugaan tindakan pengrusakan rumah yang dilaporkan korban.
Sudirman berharap aparat penegak hukum dapat kembali mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, tindakan perobohan, status rumah, penguasaan objek, keterangan saksi, serta aspek hukum pidana yang mungkin timbul dari peristiwa tersebut.
“Yang kami persoalkan bukan hanya soal siapa yang memiliki tanah. Yang perlu dilihat adalah apakah telah terjadi tindakan pengrusakan terhadap rumah milik korban dan apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja. Itu yang menurut kami harus didalami secara objektif,” pungkasnya.
DIBERITAKAN SEBELUMNYA:
Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah di Bontotanga Berujung Ranah Perdata, Polisi Beri Penjelasan
Laporan dugaan pengrusakan sebuah rumah di Kelurahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sebelumnya dikeluhkan pihak keluarga pelapor karena dinilai belum memberikan kejelasan terkait proses penanganannya.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial D pada April 2026. Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan berinisial R, yang disebut merupakan saudara kandung almarhumah Jamila.
Menurut pihak keluarga, rumah yang menjadi objek laporan berkaitan dengan persoalan hak ahli waris almarhum Ali. Almarhum disebut meninggalkan seorang anak perempuan yang merupakan salah satu ahli waris.
D sebelumnya mempertanyakan penanganan laporan tersebut. Ia mengaku heran karena perkara yang awalnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan justru disebut mengarah ke ranah perdata.
“Saya melaporkan terduga pelaku pada bulan April 2026, namun sampai sekarang terlapor masih bebas. Saya juga mempertanyakan mengapa laporan saya yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan justru diarahkan menjadi kasus perdata,” ujar D.
Keluarga pelapor berharap jajaran Polsek Tamalatea memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut serta memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan objektif dan tidak dipengaruhi hubungan sosial maupun kedekatan tempat tinggal antara pihak-pihak yang terlibat dengan sejumlah anggota kepolisian setempat.
“Mohon penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Tamalatea tetap menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Meskipun terlapor tinggal satu kampung dengan Bapak Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, kami berharap perkara ini tetap diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” kata pihak keluarga.
Praktisi Hukum Soroti Persoalan
Sementara itu, praktisi hukum Sudirman Jarappa, S.H., turut memberikan pandangan terkait perkara tersebut.
Ia menilai persoalan dugaan pengrusakan rumah yang berkaitan dengan hak ahli waris perlu dilihat secara cermat untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau murni menyangkut persoalan perdata.
“Kasus pengrusakan rumah yang berada di Kelurahan Bontotanga sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan oleh pihak ahli waris. Namun, dalam perkembangannya, perkara tersebut disebut mengarah dari ranah pidana ke ranah perdata,” ujar Sudirman.
Menurutnya, apabila penyidik menilai persoalan tersebut masuk dalam ranah perdata, pihak pelapor perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan serta hasil penanganan yang telah dilakukan.
Polisi: Belum Memenuhi Unsur untuk Naik Penyidikan
Menanggapi persoalan tersebut, Kapolsek Tamalatea Akp Arifuddin yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Hasil penanganan juga telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A.1.
Kapolsek menyebut, berdasarkan hasil penanganan awal, laporan tersebut belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Salah satu pertimbangannya adalah belum jelasnya status hak kepemilikan atas rumah yang menjadi objek laporan.
“Itu sudah jelas dalam SP2HP A.1, sudah dicantumkan tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tingkat sidik, karena tidak jelas siapa yang punya hak milik. Maka disuruh ke perdata dulu,” jelasnya.
Arifuddin, mengaku status kepemilikan rumah perlu diperjelas terlebih dahulu melalui mekanisme perdata. Hal tersebut dinilai penting untuk menentukan pihak yang memiliki hak atas objek yang dipersoalkan.
Ia menjelaskan, apabila nantinya terdapat putusan pengadilan perdata yang telah menentukan pihak yang memiliki hak atas objek tersebut, kepolisian dapat kembali mempertimbangkan aspek pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Nanti ada putusan di perdata, baru kita tahu siapa yang punya hak milik. Kalau Hj. Dahlia hasil putusan pengadilan, maka akan dilakukan penyidikan,” katanya.
Kapolsek menambahkan, penyelesaian aspek perdata menjadi langkah awal karena dugaan pengrusakan yang dilaporkan memiliki keterkaitan dengan sengketa hak kepemilikan.
“Karena sekarang kalau ada kasus yang ada kaitan perdata, maka didahulukan dulu perdata supaya jelas siapa pemiliknya. Setelah putusan perdata jelas, baru kita proses pidananya,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, laporan dugaan pengrusakan rumah di Bontotanga saat ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyelesaian mengenai status hak kepemilikan menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas terlebih dahulu melalui mekanisme perdata sebelum kepolisian menentukan langkah hukum selanjutnya.(**)red/SS
