METROINFONEWS.CO |Pare-Pare – LSM PAKAR melalui Ketua Umumnya, Tenri Wara, melontarkan kritik keras terhadap dugaan tindakan intimidatif dan represif yang dialaminya saat melakukan pemantauan terhadap proyek renovasi Gedung Kejaksaan Parepare yang diketahui menggunakan anggaran negara senilai lebih dari Rp3 miliar.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Tenri Wara melakukan dokumentasi di area yang menurutnya merupakan kawasan yang dapat diakses publik. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan terkait proyek yang tengah menjadi perhatian publik, dirinya mengaku justru dihadang dan dilarang mengambil gambar oleh sejumlah petugas yang mengatasnamakan perintah pimpinan.
Menurut Tenri, sikap yang ditunjukkan sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Parepare tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen keterbukaan informasi publik, terlebih proyek yang sedang dikerjakan menggunakan dana yang bersumber dari uang rakyat.
“Yang kami pertanyakan, mengapa harus ada pelarangan dokumentasi terhadap proyek yang dibiayai APBN? Jika tidak ada yang perlu ditutupi, seharusnya pengawasan masyarakat diterima sebagai bagian dari kontrol publik, bukan malah dihadapi dengan sikap yang terkesan represif,” tegas Tenri Wara.
LSM PAKAR menilai tindakan pelarangan tersebut berpotensi mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas yang selama ini menjadi tuntutan publik terhadap seluruh lembaga negara, termasuk institusi penegak hukum.
Ironisnya, kata Tenri, tindakan tersebut terjadi di lingkungan lembaga yang memiliki tugas menegakkan hukum dan keadilan. Menurutnya, aparatur negara semestinya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dengan menjelaskan dasar aturan yang digunakan, bukan sekadar menyampaikan alasan bahwa larangan dilakukan atas perintah atasan.
“Kami datang bukan untuk mengganggu pekerjaan, bukan untuk mencari dokumen rahasia, apalagi masuk ke area terbatas. Kami hanya melakukan fungsi pengawasan terhadap proyek negara. Namun respons yang kami terima justru membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan proyek tersebut sehingga dokumentasi saja harus dipersoalkan?” ujarnya.
LSM PAKAR juga mempertanyakan apakah terdapat kebijakan resmi yang melarang masyarakat melakukan dokumentasi di area terbuka kantor pemerintahan. Jika memang ada aturan tersebut, pihaknya meminta agar dasar hukumnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Lebih jauh, Tenri menilai tindakan yang dilakukan secara beramai-ramai oleh beberapa pihak terhadap dirinya dapat menimbulkan kesan adanya upaya membungkam kontrol sosial yang dijalankan masyarakat sipil.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang alergi terhadap pengawasan publik. Sebab semakin tertutup suatu proyek, semakin besar pula ruang munculnya kecurigaan publik,” katanya.
Atas kejadian tersebut, LSM PAKAR menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Parepare sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan intimidatif yang mereka alami sekaligus mendesak transparansi penuh terhadap proyek renovasi gedung yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Selain aksi demonstrasi, LSM PAKAR juga mengaku tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, guna mengkaji kemungkinan langkah hukum atas dugaan intimidasi yang dialami.
“Kami tidak sedang menyerang institusi Kejaksaan. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang negara. Kritik dan pengawasan adalah bagian dari demokrasi yang tidak boleh dibungkam oleh siapa pun,” tutup Tenri Wara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelarangan dokumentasi dan keberatan yang disampaikan oleh LSM PAKAR.(**)rls
