METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – LANGSA, ACEH – Pernyataan Direktur RSUD Langsa, Erizal, SKM, M.Kes, terkait pencopotan Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) menuai sorotan tajam. Pasalnya, pejabat yang sebelumnya disebut telah dicopot karena berstatus tersangka, hingga kini justru masih aktif menduduki jabatannya.
Temuan di lapangan ini bertolak belakang dengan keterangan resmi yang sebelumnya disampaikan kepada awak media. Dalam pernyataannya, Direktur RSUD Langsa menyebut bahwa Kepala IPSRS, Gerhana Susanton, telah diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pagar milik warga Gampong Sidorejo, Ramli AB.
Namun fakta yang berkembang justru berbeda. Gerhana Susanton sendiri mengakui bahwa dirinya masih menjabat sebagai Kepala IPSRS RSUD Langsa hingga saat ini.
“Kalau memang sudah dicopot, kenapa masih menjabat? Ini bukan sekadar miskomunikasi, ini menyangkut kepercayaan publik,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas manajemen RSUD Langsa sebagai institusi pelayanan publik. Perbedaan antara pernyataan resmi dan realitas di lapangan dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sorotan publik kini mengarah kepada Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE. Masyarakat mendesak agar orang nomor satu di Kota Langsa itu segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Langsa serta memberikan klarifikasi terbuka.
Jika polemik ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memperburuk citra pelayanan kesehatan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan pada, Sabtu (4/7/2026), pihak RSUD Langsa belum memberikan penjelasan resmi lanjutan terkait perbedaan antara pernyataan Direktur RSUD Langsa Erizal dan kondisi faktual di lapangan.(DANTON) Kaperwil Aceh
