METROINFONEWS.CO | ACEH TAMIANG – Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Rajawali Satreskrim Polres Aceh Tamiang. Kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Yurin Baja, Desa Kota Kualasimpang.
Pelaku utama berinisial M. Iqbal (26), warga Dusun Amaliah, berhasil diringkus pada Selasa malam, 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB di wilayah Desa Binjai, Kecamatan Seruway. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat
menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu, 24 Mei 2026, dengan menyasar Toko Yurin Baja.
“Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat,” ujar kasat pada, Sabtu (30/5/2026).
Kasat menjelaskan, Tak berhenti di situ, hasil pengembangan mengarah pada satu orang penadah, yakni Antoni Widjaja (40), pemilik Toko Laris Jaya. Ia turut diamankan karena diduga menerima dan memperjualbelikan barang hasil curian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya.
72 batang besi holo
56 batang besi rak
8 batang besi siku
279 kaleng cat ukuran 0,9 liter.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna percepatan proses hukum.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Tamiang dalam memberantas tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” tegas Kasat Reskrim.(DANTON) Kaperwil Aceh
