METROINFONEWS.CO |BANTAENG,- Dugaan tindakan intimidasi terhadap aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan sejumlah elemen mahasiswa di Kabupaten Bantaeng mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Demisioner Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) PC Bantaeng, Wawan Copel.(Sabtu 30/5/2026).
Wawan mengecam keras dugaan tindakan premanisme yang disebut mencederai ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, daerah yang dikenal dengan julukan Butta Toa tersebut harus tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, serta hak-hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat. Karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya membungkam aspirasi masyarakat dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum tidak boleh mendapat ruang dalam kehidupan demokrasi,” ujar Wawan dalam keterangannya, pada awak media Kamis 28/5/2026.
Saat ini Wawan juga menjabat sebagai Bendahara Umum PW SEMMI Sulawesi Selatan. Ia mendesak jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan pembubaran aksi yang dialami sejumlah mahasiswa, termasuk kader HPMB Raya dan kelompok masyarakat lainnya yang menyuarakan aspirasi publik.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan setiap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat secara damai.
“Jangan biarkan ruang demokrasi di Bantaeng dirusak oleh pihak-pihak yang anti terhadap kritik. Aparat penegak hukum harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, serta mengusut siapa pun yang diduga melakukan tindakan intimidatif di luar koridor hukum,” tegasnya.
Wawan menilai, apabila dugaan tindakan semacam itu dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka berpotensi menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di daerah. Ia menegaskan bahwa kritik, demonstrasi, dan penyampaian pendapat merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat, terbuka, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun tindakan premanisme.
“Hukum harus berdiri sama tinggi di hadapan seluruh warga negara. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat yang menyampaikan suara dan aspirasinya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pembubaran aksi tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.(**)red/Ir.T
