METROINFONEWS.CO | Bulukumba – Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan dari salah satu media daring yang menyoroti dugaan praktik pungutan yang disebut-sebut berlangsung secara terstruktur.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang yang menguatkan dugaan tersebut.
Sejumlah pihak pun mengimbau agar informasi yang beredar disikapi secara hati-hati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perbincangan publik juga dipicu oleh adanya pihak yang mengatasnamakan aktivis yang turut menyoroti pengelolaan TPI dan pasar di Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang.
Meski demikian, substansi tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut, seorang warga setempat, Akbar Syam yang akrab disapa Deng Abba, memberikan pandangannya.
Ia menilai bahwa tudingan pungli perlu dikaji secara objektif dan tidak disimpulkan secara prematur. Ungkap Abba saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsap, kamis 23/04/2026
Saya lahir dan besar di sini. Isu seperti ini bukan pertama kali muncul, namun sejauh yang saya ketahui belum pernah ada pembuktian yang jelas.
Memang ada tarif yang diberlakukan, tetapi besarannya tidak seperti yang diberitakan,” ujarnya.
Deng Abba yang juga menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Nelayan Sejahtera menjelaskan bahwa penerapan tarif di lingkungan TPI dan pasar telah berlangsung sejak lama.
Ia menyebut bahwa pengelolaan tarif tersebut berkaitan dengan instansi terkait dan digunakan untuk menunjang operasional serta pemeliharaan fasilitas.
Sepengetahuan saya, tidak ada keluhan signifikan dari pedagang maupun nelayan.
Justru kondisi pasar dan TPI saat ini lebih tertata dibandingkan sebelumnya, dan pengelolaan keuangan juga memiliki pencatatan,” tambahnya.
Meski demikian, ia tetap membuka ruang evaluasi apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ia menilai bahwa ” transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik merupakan hal yang krusial guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat” Bebernya
Klarifikasi dari pihak berwenang juga dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan polemik berkepanjangan “Harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai isu tersebut.(/*)red/irT
