METROINFONEWS.CO | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Setelah sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, penyidik kembali mengembangkan kasus dan menetapkan dua tersangka tambahan yang diduga memiliki peran langsung dalam praktik ilegal tersebut.
Kedua tersangka ditetapkan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup guna mengungkap tindak pidana secara terang. Berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RR dan H, diketahui bekerja sebagai operator pompa di salah satu SPBU di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga memberikan akses kepada pihak lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka untuk mengisi solar subsidi secara tidak sah.
Aksi tersebut diduga dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, yang jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kasat Reskrim.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.(DANTON) Kaperwil Aceh
