METROINFONEWS.CO | PALOPO – Sejumlah sopir angkutan barang dan ekspedisi mengeluhkan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum di Pos Retribusi/Pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo yang berada di kawasan Jalan Islamic Center.(Senin 29/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sopir, pos tersebut beroperasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas. Sejumlah sopir mengaku dimintai sejumlah uang setelah pemeriksaan kendaraan, meskipun dokumen administrasi kendaraan mereka dinilai lengkap.
Salah seorang sopir ekspedisi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap dimintai uang seusai pemeriksaan.
“Surat-surat kendaraan kami lengkap, baik STNK maupun buku KIR. Namun setelah diperiksa tetap ada permintaan uang,” ujarnya
kepada awak media.
Menurut pengakuan sejumlah sopir, nominal pungutan yang mereka alami bervariasi. Untuk kendaraan truk besar disebut berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000, sedangkan kendaraan pikap seperti Gran Max disebut dikenakan Rp10.000.
Selain mempertanyakan adanya pungutan tersebut, para sopir juga menilai mekanisme pelaksanaannya perlu mendapat penjelasan.
Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa petugas di pos tersebut hanya ditugaskan melakukan penarikan retribusi berdasarkan surat tugas yang dimiliki.

Menurut para sopir, retribusi parkir pada prinsipnya dikenakan terhadap kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir, bukan terhadap kendaraan angkutan barang yang hanya melintas di ruas jalan.
Mereka juga mempertanyakan pemeriksaan administrasi kendaraan yang dilakukan di lokasi tersebut.
Sejumlah sopir berpendapat bahwa apabila dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan di jalan, pelaksanaannya seharusnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melibatkan aparat yang memiliki kewenangan sesuai aturan.
Para sopir juga mengaku mendapat informasi bahwa mekanisme penarikan retribusi tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Karena itu, mereka mempertanyakan legalitas pelaksanaannya apabila dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) belum diberlakukan secara efektif atau belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Keluhan tersebut, menurut mereka, telah berlangsung cukup lama dan menjadi beban tambahan bagi para pengemudi yang setiap hari melintasi jalur tersebut dalam menjalankan aktivitas distribusi barang.
Mereka berharap Pemerintah Kota Palopo, khususnya Wali Kota Palopo, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di pos tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami berharap Bapak Wali Kota Palopo dapat menertibkan jajarannya apabila memang ada oknum yang melakukan praktik seperti ini sehingga Kota Palopo benar-benar bebas dari pungutan liar di jalan lintas,” ujar salah seorang sopir.
Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (27/6/2026). Namun hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan.
Selanjutnya, pada Senin (29/6/2026), awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang terkait di Dinas Perhubungan Kota Palopo.
Dalam tanggapannya melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan membantah adanya praktik sebagaimana yang dikeluhkan para sopir.
Menurutnya, petugas yang bertugas di Pos Retribusi Islamic Center melaksanakan pemungutan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan surat tugas dan menggunakan karcis retribusi resmi.
“Perlu kami luruskan, bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman Dishub di Pos Retribusi Islamic merupakan penugasan dalam memungut retribusi PAD dan mereka dibekali surat tugas serta karcis retribusi,” tulisnya.
Ia juga menjelaskan bahwa karcis retribusi dengan nominal Rp30.000 sudah tidak digunakan lagi sejak November tahun lalu karena dinilai memberatkan sopir.
“Saat ini kami menggunakan karcis retribusi Rp10.000,” jelasnya.
Terkait informasi bahwa pos tersebut beroperasi selama 24 jam, pihak Dishub membantah hal tersebut.
“Teman-teman hanya melaksanakan tugas sesuai surat perintah tugas mulai pukul 06.00 sampai 22.00. Jika ada aktivitas di atas jam tersebut, itu bukan petugas Dishub, melainkan oknum yang mengatasnamakan Dishub,” tulisnya.
Saat dikonfirmasi mengenai bentuk karcis yang digunakan di lapangan, Kabid Dishub menegaskan bahwa karcis tersebut merupakan karcis resmi untuk pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Awak media tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait apabila di kemudian hari terdapat penjelasan, data, maupun informasi tambahan mengenai persoalan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan pemberitaan.(Ss)red Bersambung
