METROINFONEWS.CO | ACEH TIMUR – Tim kuasa hukum Muhammad Alan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur, Senin (18/5/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penerbitan dan/atau penggunaan surat yang memuat keterangan status perceraian yang diduga tidak sesuai fakta hukum. Perbuatan tersebut dilaporkan melanggar ketentuan Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan itu, sejumlah pihak turut disebutkan, masing-masing berinisial M.S., S., Z., A.A., dan ZK, yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen dimaksud.
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor guna mengumpulkan keterangan dan klarifikasi.
Ketua tim kuasa hukum, Jemi Rhoma, SH, didampingi anggota tim yakni Muhammad Nazar, S.H., CPM; H.A. Muthalib, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb; Dr. Andi Khadafi, S.HI., M.H.; M. Sandra Yadi, S.H., CPM., CDBP., CPLA; serta Haikal Mabruri, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencari kepastian hukum dan melindungi hak klien mereka.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jemi kepada sejumlah awak media di depan Mapolres Aceh Timur.
Ia juga mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, dokumen yang dikeluarkan oleh oknum perangkat desa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Ia menegaskan bahwa setiap penerbitan dokumen resmi seharusnya dilakukan secara sah dan melibatkan pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara isi dokumen yang beredar dengan fakta hukum di lapangan. Dalam sebuah video yang beredar luas, Mutia Sari mengaku telah bercerai selama satu tahun. Namun, kenyataannya perkara perceraian antara Meutia Sari dan Muhammad Alan masih dalam proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (19/5/2026). Pada sidang sebelumnya, pihak penggugat, Meutia Sari, dilaporkan tidak menghadiri persidangan.(DANTON) Kaperwil Aceh
