METROINFONEWS.CO |Makassar, Sulsel – Solidaritas Rakyat Sulawesi Selatan menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak boleh diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara. (Jum’at 15 /5/2026).
Menurut organisasi masyarakat ini, pengembalian uang bukanlah penghapus pidana; korupsi tetap merupakan kejahatan terhadap rakyat yang harus diproses tuntas di pengadilan.
“Cara pandang bahwa korupsi bisa diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang adalah preseden buruk. Ini memberi keberanian bagi pihak lain untuk menggerogoti uang rakyat,” tegas Wawan Copel, aktivis Solidaritas Rakyat.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, Solidaritas Rakyat Sulawesi Selatan menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 26 Januari 2026. Organisasi ini menuntut agar Kejati Sulsel mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, membuka identitas aktor di balik proyek, dan memastikan tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi.
“Uang negara bisa dikembalikan, tetapi pengkhianatan terhadap amanah publik harus dibalas dengan penegakan hukum yang tegas. Jika hukum hanya berhenti pada angka yang dibayar, keadilan telah dijual murah di hadapan rakyat,” tambah Wawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH., MH., melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya terus membuka perkembangan penanganan kasus kepada publik.
“Salam hormat kami dan ucapan terima kasih atas perhatian serta dukungan semua pihak kepada institusi kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi di Sulawesi Selatan,” tulis Soetarmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan proyek pertanian yang berdampak langsung pada masyarakat. Penanganan yang transparan dan tuntas dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.(/*)Ir.T
