METROINFONEWS.CO | GOWA – Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) mendesak Polresta Gowa serius dan profesional mengusut peristiwa kebakaran yang melanda gedung RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kebakaran yang diduga bermula dari korsleting listrik tersebut menghanguskan sejumlah bagian fasilitas rumah sakit.
Namun bagi BMKI, persoalan tidak boleh berhenti pada dugaan korsleting listrik semata.
Penyidik perlu mendalami apakah terdapat kelalaian dalam sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan rumah sakit.
BMKI menilai terdapat sejumlah hal yang patut diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesiapan sistem proteksi kebakaran, ketersediaan dan fungsi hidran, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, SOP keadaan darurat, hingga tanggung jawab manajemen dalam memastikan keselamatan pasien.
Peristiwa saat kebakaran terjadi, ketika sejumlah pasien harus dievakuasi hingga ke badan jalan, menurut BMKI menjadi bagian penting yang harus dikaji penyidik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah sistem evakuasi dan proteksi kebakaran rumah sakit benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Jangan hanya berhenti pada kesimpulan bahwa kebakaran disebabkan korsleting listrik.
Penyidik harus menjawab apakah korsleting itu merupakan murni kecelakaan atau terdapat faktor kelalaian dalam pemeliharaan instalasi listrik dan sistem keselamatan kebakaran,” tegas BMKI.
BMKI sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polresta Gowa dan pelapor telah memberikan keterangan, termasuk menyampaikan sejumlah sumber informasi yang dinilai dapat membantu penyidik melakukan pendalaman.
Namun, BMKI mempertanyakan perkembangan proses penyelidikan.
Ketua Komisariat BMKI Sulfahmi menyampaikan bahwa sejauh ini pihak yang dipanggil antara lain bagian radiologi. Ungkap Fahmi saat mengkopirmasi penyidik Polresta Gowa
Penyidik juga telah menyurati pihak terkait untuk meminta keterangan kepala ruangan, tetapi yang bersangkutan disebut tidak menghadiri undangan tersebut.
BMKI meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lokasi ketika kejadian, tetapi juga menggali aspek manajerial dan tanggung jawab struktural.
Pemeriksaan harus mencakup pihak yang bertanggung jawab terhadap instalasi listrik, keselamatan dan kesehatan kerja, sistem proteksi kebakaran, pemeliharaan gedung, serta pelaksanaan SOP keselamatan pasien.
Kasus ini menyangkut keselamatan manusia dan aset publik. Jangan sampai persoalan selesai hanya dengan menyebut korsleting listrik sebagai penyebab kebakaran tanpa menguji apakah ada kelalaian sebelum dan saat peristiwa terjadi, tegas BMKI.
BMKI juga menyoroti potensi kerugian terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dan keuangan daerah. RSUD Syekh Yusuf merupakan fasilitas pelayanan kesehatan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan aset daerah. Karena itu, apabila ditemukan adanya kelalaian, harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
BMKI mendesak Kasat Reskrim Polresta Gowa untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
Menurut BMKI, penyidik perlu mengamankan dan memeriksa bukti-bukti penting, termasuk rekaman CCTV jika tersedia, kondisi instalasi listrik, dokumen pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi, catatan inspeksi keselamatan, keberadaan serta kelayakan APAR dan hidran, dokumen SOP tanggap darurat, serta keterangan saksi dan pihak yang bertanggung jawab.
BMKI menegaskan, yang dicari bukan sekadar siapa yang menyebabkan kebakaran, tetapi apakah ada kelalaian yang memungkinkan kebakaran terjadi dan berkembang hingga membahayakan pasien, tenaga kesehatan, serta mengakibatkan kerusakan fasilitas publik.
BMKI meminta Polresta Gowa memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan mengungkap secara terang penyebab sebenarnya dari kebakaran RSUD Syekh Yusuf.
Jika tidak ada kelalaian, buktikan secara terang. Jika ditemukan kelalaian, jangan ada pihak yang berlindung di balik status atau jabatan. Keselamatan pasien dan aset publik harus menjadi prioritas,” tutup BMKI.(**)/red(Minggu 16 /8/2026)
