METROINFONEWS.CO |Gowa, Sulsel – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai operator pelayanan Balai Nikah dan Manasik Haji di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, telah tercatat tidak masuk kantor selama delapan bulan. Perilaku ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PNS berinisial STN mengaku tidak masuk kantor karena mengurus orang tuanya yang sudah lanjut usia dan sering sakit, sehingga membutuhkan perawatan intensif di rumah dan rumah sakit.
Dalam wawancara melalui WhatsApp dan telepon, STN menyampaikan, “Selama ini saya menjaga dan merawat orang tua saya yang sakit-sakitan. Baru kemarin mereka keluar dari rumah sakit.”
Meski memiliki alasan pribadi, STN telah menerima beberapa teguran resmi.
Kepala kantor kementerian agama kabupaten Gowa , H. Jamaris, mengungkapkan bahwa STN telah diberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan teguran tertulis, serta sedang menjalani sanksi pemotongan gaji sebesar 25% setiap bulannya.
H. Jamaris menegaskan, “Dengan surat teguran ini, diharapkan Ibu STN kembali menjalankan kewajibannya sebagai ASN, yakni hadir setiap hari kerja dan menyelesaikan tugas yang selama ini tertunda.”
Pantauan media pada Selasa (19/05/2026), STN belum terlihat masuk kantor. Saat itu, pegawai lain di KUA Pattallassang tengah melakukan aktivitas di pekarangan kantor, termasuk menimbun batu krikil di sisi pelataran.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menegaskan pentingnya disiplin pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, meski dihadapkan pada situasi pribadi yang berat.
Bersambung
(Nur)
