METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Andri kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Terdakwa Burhanuddin bersama Ridho menjalani proses hukum atas perkara yang menyeret nama mereka tersebut.
Dalam persidangan ini, pihak para tersangka menghadirkan tiga orang advokat atau pengacara untuk memberikan pendampingan hukum dan membela kepentingan para tersangka selama proses persidangan berlangsung pada, Kamis (29/10/2026).
Kehadiran tim penasihat hukum tersebut menjadi bagian dari hak para tersangka untuk memperoleh pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, pembuktian perkara akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, sikap korban Andri yang tegas menolak berdamai menjadi salah satu sorotan dalam bergulirnya perkara tersebut. Korban memilih agar proses hukum tetap berjalan dan perkara diperiksa melalui mekanisme peradilan.
Korban Tolak Damai, Perkara Berlanjut Ke Persidangan
Penolakan perdamaian dari pihak korban menambah perhatian terhadap perkara pengeniayaan dan pengeroyokan tersebut. Andri disebut tidak bersedia menyelesaikan persoalan melalui jalan damai dan memilih mengikuti proses hukum yang kini berlangsung di PN Langsa.
Perkara ini menjadi momentum penting bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi, serta menguji alat bukti sesuai prosedur hukum.
Tiga Advokat Hadir, Hak Pembelaan Tersangka Tetap Dihormati
Kehadiran tiga advokat yang mendampingi para tersangka menunjukkan bahwa proses persidangan berlangsung dengan tetap memperhatikan hak pembelaan. Para tersangka berhak menyampaikan bantahan, menghadirkan bukti, serta mengajukan argumentasi hukum melalui penasihat hukum mereka.
Di sisi lain, korban juga memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan mengikuti perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menantikan jalannya persidangan berikutnya, termasuk bagaimana fakta-fakta yang terungkap akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memeriksa perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Andri.
Menanti Fakta dan Putusan Pengadilan
Kasus yang bergulir di PN Langsa ini diharapkan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh pihak diharapkan menghormati jalannya persidangan serta tidak mendahului kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.
Sikap korban yang menolak berdamai dan kehadiran tiga advokat dari pihak tersangka menjadi dua hal yang mewarnai perhatian terhadap perkara ini. Namun, hasil akhirnya tetap ditentukan melalui proses pembuktian di ruang sidang.(DANTON) Kaperwil Aceh
