METROINFONEWS.CO | GOWA – Beredarnya informasi mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memunculkan sorotan baru.
Koordinator Pandita meminta semua pihak tidak tergesa-gesa menggiring opini publik hanya berdasarkan potongan informasi atau amar putusan yang beredar, tanpa membuka secara utuh isi putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim.
“Jangan sampai publik diminta percaya hanya karena membaca satu potongan amar putusan. Yang harus dibaca secara utuh adalah putusan MA, termasuk pertimbangan hukum majelis, fakta yang dipertimbangkan, dasar hukum, serta objek permohonan yang dinyatakan berdasarkan hukum,” tegas Koordinator Pandita.
Menurutnya, amar putusan memang merupakan bagian penting dari sebuah putusan, tetapi pemahaman terhadap konsekuensi hukumnya tidak seharusnya dilepaskan dari keseluruhan putusan.
Dalam informasi perkara MA Nomor 1/P/UP/2026, perkara tercatat sebagai uji pendapat dan diputus pada 1 Oktober 2026. Informasi yang beredar mencantumkan amar, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
“Pertanyaannya sederhana: apa pertimbangan lengkap majelis hakim? Fakta apa yang dinilai terbukti? Apa yang dimaksud objek permohonan berdasarkan hukum? Bagaimana MA menguraikan seluruh dalil dan jawaban para pihak? Publik berhak mengetahuinya dari dokumen putusan yang utuh,” katanya. 03/10
Pandita menilai pemberitaan mengenai putusan lembaga peradilan harus mengedepankan dokumen resmi, bukan sekadar interpretasi pihak yang berkepentingan.
“Jangan menggiring masyarakat pada kesimpulan tertentu sebelum salinan putusan lengkap dibaca dan dipahami. Berikan putusan secara utuh kepada publik, kemudian biarkan masyarakat membaca dan menilai berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pergeseran makna antara amar putusan, pertimbangan hukum, dan tahapan administratif setelah putusan.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan opini. Ini soal bagaimana putusan lembaga peradilan dipahami secara benar. Kalau memang putusan MA menjadi dasar suatu proses hukum berikutnya, maka dasar dan mekanismenya juga harus dijelaskan secara terang,” tegasnya.
Pandita meminta DPRD Gowa maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi mengenai putusan tersebut membuka dokumen putusan selengkap mungkin kepada publik.
“Jangan hanya sebarkan bagian yang dianggap menguntungkan. Buka seluruh putusannya. Biar publik melihat sendiri apa pertimbangan hakim, apa dasar hukumnya dan apa konsekuensi hukumnya,” tutupnya.(**)/red
