METROINFONEWS.CO | GOWA – Putusan perkara Nomor 1/P/UP/2026 yang tercantum dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung RI dan mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini menuai sorotan serius dari Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka.
Sorotan TIB bukan pada kewenangan hakim untuk memutus perkara, melainkan pada timeline administratif dan hukum yang menjadi dasar penghitungan batas waktu pemeriksaan.
Pasal 80 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung.
Sementara itu, berdasarkan data perkara yang menjadi perhatian TIB, berkas disebut diserahkan DPRD Gowa pada 14 Agustus 2026, perkara tercatat diregistrasi pada 21 Agustus 2026, dan diputus pada 1 Oktober 2026
Perbedaan tanggal tersebut, menurut Syafriadi, harus dijelaskan secara administratif agar publik tidak menarik kesimpulan hanya dari tanggal registrasi.
“Pertanyaannya bukan sekadar kapan perkara diregistrasi. Pertanyaan hukumnya: kapan permintaan DPRD secara resmi diterima Mahkamah Agung? Dari tanggal itulah batas 30 hari harus dihitung sesuai Pasal 80. Jangan biarkan publik menebak-nebak,”** tegas Syafriadi. Ungkapnya 02/26
TIB menilai terdapat satu pertanyaan kunci yang harus dijawab secara dokumen: apakah tanggal 14 Agustus merupakan tanggal penyerahan semata, atau sekaligus tanggal diterimanya permintaan DPRD oleh MA secara hukum?
Jika penerimaan secara resmi terjadi pada tanggal berbeda, maka dasar penghitungan waktunya tentu perlu dilihat dari dokumen penerimaan tersebut.
“Kami tidak mengatakan putusan ini cacat hukum. Kami meminta prosesnya diperiksa secara terbuka. Ada tanggal penyerahan, ada tanggal penerimaan, ada tanggal registrasi, dan ada tanggal putusan. Semua harus terang,” ujar Syafriadi.
Menurutnya, persoalan ini bukan soal menerima atau menolak isi putusan, melainkan menyangkut kepastian prosedur dan transparansi administrasi perkara.
“Kalau semua sudah sesuai ketentuan, tunjukkan dokumennya. Kalau ada perbedaan tanggal, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai perbedaan administrasi justru menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat,”katanya.
TIB juga menegaskan tidak menuduh adanya sabotase, pengaburan proses, ataupun kesalahan lembaga peradilan tanpa bukti.
Namun, Syafriadi meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan timeline perkara Nomor 1/P/UP/2026 dapat ditelusuri, termasuk bukti penerimaan permintaan DPRD, tanggal registrasi, kelengkapan berkas, serta dasar penghitungan tenggat 30 hari.
Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa perkara uji pendapat DPRD diregistrasi secara administratif oleh Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara dan batas 30 hari dihitung setelah permintaan DPRD diterima MA.
“Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan dokumen. Satu tanggal bisa menjadi sangat penting ketika undang-undang sendiri menentukan batas waktu berdasarkan tanggal diterimanya permintaan. Karena itu, timeline perkara harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Syafriadi.(**)/red
