METROINFONEWS.CO | LANGKAT, SUMATERA UTARA – Dugaan kasus penggelapan terkait transaksi Tandan Buah Segar (TBS) di PT Makmur Abadi Raya (MAR) resmi dilaporkan ke Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/635/X/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, Mulisir alias Toke Tunu tercatat sebagai pelapor. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang disebut berkaitan dengan transaksi TBS di PT Makmur Abadi Raya (MAR), Dusun Karang Sari, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Pihak yang dilaporkan disebut Syaf’an alias Aan, yang dikenal sebagai bos/pengelola PT Makmur Abadi Raya (MAR).
Berdasarkan dokumen laporan, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp296.391.910 atau hampir Rp300 juta.
Pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada kepolisian, di antaranya screenshot rekap penerimaan TBS, data tanda buah segar, serta fotokopi Delivery Order (DO) yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut.
Resmi Masuk Ranah Hukum
Dengan diterbitkannya STTLP, laporan tersebut secara administratif telah diterima oleh SPKT Polres Langkat dan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah dan berkaitan dengan aktivitas perdagangan TBS.
Media ini akan terus memantau perkembangan laporan tersebut, termasuk langkah penyidik Polres Langkat serta klarifikasi dari pihak Syaf’an alias Aan bos PT Makmur Abadi Raya (MAR).(DANTON)
