METROINFONEWS.CO | LANGKAT SUMATERA UTARA – Persoalan pembayaran transaksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di PMKS PT Makmur Abadi Raya, Karang Sari, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali mencuat.
Seorang agen sawit asal Aceh, Toke Tunu, mengaku hingga kini belum menerima pembayaran hasil transaksi sawit yang menurut keterangannya telah mencapai Rp300 juta lebih. Pembayaran tersebut disebut belum diselesaikan selama kurang lebih satu bulan.
Atas kondisi tersebut, Toke Tunu menyatakan mempertimbangkan langkah hukum dan mengancam melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian apabila tidak ada penyelesaian.
Toke Tunu bahkan menyebut dirinya merasa dirugikan dan meminta adanya kejelasan terkait pembayaran yang menurutnya merupakan haknya sebagai agen atau pemasok TBS.
“Saya sudah berulang kali datang menagih. Uang saya lebih kurang Rp300 juta belum juga diselesaikan. Kalau tidak ada penyelesaian, saya akan tempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada polisi,” ujar Toke Tunu, Selasa (29/9/2026).
Klaim Kerugian Capai Ratusan Juta
Menurut Toke Tunu, dana yang belum dibayarkan tersebut merupakan modal usaha yang seharusnya kembali berputar untuk membeli dan membayar TBS kepada pihak-pihak yang memasok sawit kepadanya.
Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi PMKS PT Makmur Abadi Raya untuk meminta kepastian pembayaran.
Namun, menurut pengakuannya, dirinya belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut membuat Toke Tunu mempertanyakan mekanisme pembayaran di perusahaan dan meminta pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan secara terbuka.
Tak Ingin Persoalan Berlarut
Toke Tunu menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Ia menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, namun apabila tidak ada kepastian, langkah hukum akan ditempuh.
“Kalau memang ada persoalan, mari dibicarakan secara terbuka. Tetapi kalau terus tidak ada kepastian, saya terpaksa membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga meminta agar seluruh transaksi, bukti pengiriman TBS, nota, maupun dokumen pembayaran diperiksa untuk mengetahui secara jelas posisi kewajiban masing-masing pihak.
Aan Sebelumnya: “Silakan Beritakan Aja”
Sebelumnya, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut Toke Tunu sebagai “Aan” melalui sambungan telepon.
Saat dimintai klarifikasi mengenai pengakuan Toke Tunu terkait pembayaran sawit senilai lebih kurang Rp300 juta yang disebut belum diselesaikan selama sekitar satu bulan, Aan memberikan jawaban singkat.
“Silakan beritakan aja,” ujar Aan melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Aan mengenai tudingan keterlambatan pembayaran tersebut maupun mengenai rencana Toke Tunu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.(DANTON)
