METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh bersama Bea Cukai Langsa melalui Joint Investigation berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Sebanyak 46,6 kilogram sabu berhasil diamankan. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara yang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka disebut berstatus pelajar/mahasiswa.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 18 September 2026.
Petugas kemudian mengamankan M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda dengan total berat mencapai 46,6 kilogram.
Selain sabu, polisi turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit handphone Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.
Diduga Kurir Jaringan Lintas Negara

Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., bersama tim Satresnarkoba berperan dalam proses pengungkapan dan penanganan perkara tersebut hingga tersangka beserta barang bukti diamankan.
Sementara itu, Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika yang berkaitan dengan jaringan lintas negara.
Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
46,6 Kg Sabu, Potensi Selamatkan 372.800 Jiwa

Polres Langsa memperkirakan satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang dengan asumsi pemakaian hemat.
Dengan total barang bukti mencapai 46,6 kilogram, polisi memperkirakan narkotika tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 372.800 orang.
Sementara itu, nilai keseluruhan barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Langsa di bawah jajaran Kapolres Langsa AKBP Hyrowo dan Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., bersama Bea Cukai Langsa dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.
Langkah tersebut sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(DANTON) Kaperwil Aceh
