METROINFONEWS.CO | GOWA -Penanganan perkara dugaan tindak pidana perusakan yang terjadi di Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.(Minggu 27/9/2026).
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2025/SPKT/Sek Birbul/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 6 Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/08/VII/Res I.10/2025/Reskrim tertanggal 19 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/…/III/Res I.10/2026/Reskrim tertanggal 9 Februari 2026.
Berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor 6/Tep/02/III/Res I.10/2026/Reskrim tertanggal 13 Februari 2026, terdapat empat orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Rajaya, Desa Taring, pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.
Keempat orang tersebut masing-masing disebut bernama Mangngu bin Limbang, Tobo bin Mangngu, Heri bin Mangngu, dan Linggi bin Tae. Selain itu, terdapat satu orang lainnya berinisial HK yang disebut berstatus DPO. Seluruh nama tersebut disebut merupakan warga Desa Taring.
Persoalan kemudian berkembang setelah adanya informasi bahwa sejumlah tersangka diduga kembali melakukan aktivitas di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan eksekusi.
Pihak pelapor menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, terutama apabila aktivitas tersebut benar-benar disertai tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ancaman, atau dugaan pengulangan tindak pidana.
Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak secara otomatis berarti orang tersebut harus ditahan. Penahanan merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa apabila terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Karena itu, apabila penyidik memiliki dasar dan bukti yang menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai kemungkinan pengulangan tindak pidana, persoalan tersebut menjadi bagian dari kewenangan dan penilaian hukum penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak yang mempersoalkan penanganan perkara ini mempertanyakan mengapa setelah penetapan tersangka pada Februari 2026 belum terdapat kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka.
Mereka juga meminta agar aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan serta langkah hukum yang akan dilakukan apabila benar terdapat aktivitas kembali di lokasi yang telah dieksekusi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Aipda Muh Nur Asrul, ketika dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.57 WITA, memberikan tanggapan singkat.
“Kalau tidak ada kesepakatan, ya lanjut sesuai SOP,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena pihak yang mempersoalkan perkara menilai proses hukum terhadap para tersangka telah berlangsung cukup lama sejak penetapan tersangka.
Mereka berharap Polsek Biringbulu bersama Satreskrim Polres Gowa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan perkembangan perkara tersebut, termasuk apakah terdapat alasan hukum tertentu sehingga terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan.
Selain itu, apabila benar terdapat aktivitas atau tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana baru di lokasi tersebut, aparat diharapkan dapat melakukan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara bukan merupakan putusan bersalah. Setiap orang tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang bagi Polsek Biringbulu, Polres Gowa, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.(Nur)red/SS
