METROINFONEWS.CO | LANGKAT SUMATERA UTARA – Persoalan pembayaran transaksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali menjadi sorotan. Seorang agen sawit asal Aceh, Toke Tunu, mengaku pembayaran hasil transaksi sawitnya di PMKS PT Makmur Abadi Raya Karang Sari, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga kini belum diselesaikan selama kurang lebih satu bulan.
Toke Tunu menyebut nilai pembayaran yang belum diterimanya mencapai sekitar Rp300 juta lebih. Menurut pengakuannya, kondisi tersebut membuat modal usahanya tertahan dan mengganggu perputaran bisnis yang selama ini dijalankannya.

Kepada awak media, Selasa (22/9/2026), Toke Tunu mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali mendatangi pabrik untuk menanyakan sekaligus menagih pembayaran tersebut.
Namun, menurut Toke Tunu, upaya tersebut belum membuahkan kepastian.
Ia mengaku kesulitan bertemu dengan pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola usaha “Aan” akrab disapa yang menurutnya sulit ditemui ketika dirinya datang untuk meminta kejelasan mengenai pembayaran.
“Jangan saya dibohongi. Saya sudah bolak-balik ke pabrik untuk menagih uang pembayaran sawit, tetapi tidak ada kejelasan dari “Aan,” ujar Toke Tunu.
Rp300 Juta lebih Belum Dibayar, Agen Pertanyakan Kepastian.
Toke Tunu mempertanyakan alasan pembayaran yang menurutnya telah jatuh tempo namun belum juga diselesaikan.
“Kenapa pembayaran sudah satu bulan belum diselesaikan? Kurang lebih Rp300 juta kebih belum dibayar. Saya datang untuk menagih, tetapi kenapa pihak “Aan” yang hendak ditemui sulit ditemui dan pembayaran juga belum diselesaikan?” katanya.

Menurutnya, nominal tersebut bukan jumlah kecil bagi seorang agen sawit karena berkaitan langsung dengan modal usaha serta kewajiban pembayaran kepada pihak lain dalam rantai perdagangan TBS.
Persoalan ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran di PMKS PT Makmur Abadi Raya Karang Sari, khususnya terhadap agen atau pemasok yang mengaku telah menyerahkan hasil sawit namun belum menerima pembayaran.
Saat Dikonfirmasi, Aan: “Silakan Beritakan Aja”
Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PMKS PT Makmur Abadi Raya, Karang Sari, dalam hal ini “Aan” yang akrab disapa, melalui sambungan telepon.
Alih-alih memberikan penjelasan terkait tudingan keterlambatan pembayaran tersebut “Aan” disebut hanya memberikan jawaban singkat.
“Silakan beritakan aja,” ujar Aan melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika wartawan meminta klarifikasi mengenai pengakuan Toke Tunu terkait pembayaran sawit yang disebut belum diselesaikan selama sekitar satu bulan dengan nilai kurang lebih Rp300 juta.(DANTON) Kaperwil
