METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Nasib pilu dialami AD, warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, yang menjadi korban pengeroyokan di Kota Langsa. Alih-alih mendapatkan penanganan medis maksimal sebagai peserta BPJS Kesehatan, korban justru dikabarkan tidak ditanggung saat dirawat di RSUD Langsa, Sabtu (27/6/2026).
Tidak hanya itu, pihak keluarga korban juga mengaku dimintai biaya visum et repertum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga mencapai ratusan ribu rupiah, meskipun kondisi korban saat itu membutuhkan penanganan segera dan harus menjalani perawatan intensif.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Mereka menilai, rumah sakit seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan, terlebih dalam kasus kekerasan yang membutuhkan penanganan medis cepat sekaligus berkaitan dengan proses hukum.
“Korban ini jelas butuh pertolongan cepat. Tapi malah tidak ditanggung BPJS, dan kami diminta membayar biaya visum. Ini sangat memberatkan,” ujar Irmansyah, salah satu anggota keluarga korban, dengan nada kecewa.
Visum et repertum sendiri merupakan dokumen medis penting yang digunakan dalam proses hukum untuk mengungkap tindak pidana. Namun, pembebanan biaya visum kepada korban kerap menjadi polemik, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Keluarga korban juga mengungkapkan kekecewaan terhadap sikap petugas di IGD RSUD Langsa. Saat diminta menunjukkan dasar aturan terkait kewajiban pembayaran visum, petugas disebut tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas dan hanya menyampaikan bahwa praktik tersebut “sudah biasa dilakukan”.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak ditanggungnya biaya pengobatan oleh BPJS Kesehatan maupun terkait pungutan biaya visum tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan serius dalam pelayanan kesehatan dan akses keadilan bagi korban kekerasan. Publik pun mendesak adanya transparansi serta kejelasan regulasi agar korban tidak semakin dirugikan dalam situasi yang sudah sulit.
Irmansyah selaku keluarga korban juga meminta Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE, untuk segera mengevaluasi kinerja Plt Direktur RSUD Langsa, Erizal, SKM, M.Kes, yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.(DANTON) Kaperwil Aceh
