METROINFONEWS.CO |Makassar – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, Komisariat Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (26/6/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas dugaan maraknya peredaran narkoba di Lapas Kelas I Makassar dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi.
Dalam orasinya, Ketua Komisariat BMKI mendesak DPRD Sulsel agar menggunakan fungsi pengawasannya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di kedua lembaga pemasyarakatan tersebut.
Menurut BMKI, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi itu menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan pembenahan tata kelola pemasyarakatan.
BMKI juga meminta DPRD Sulsel segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi terkait guna memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.
Komisariat BMKI tersebut menilai DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan persoalan yang menjadi perhatian publik.
Dalam pernyataannya, BMKI menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan pada hakikatnya merupakan tempat pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Karena itu, BMKI berpandangan bahwa lapas tidak boleh sampai diduga dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkoba yang justru bertentangan dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Selain menggelar aksi, BMKI menyampaikan telah melaporkan dugaan peredaran narkoba di Lapas Makassar dan Lapas Bollangi, serta dugaan kasus penikaman yang terjadi di Lapas Makassar, kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BMKI berharap aparat penegak hukum mengusut seluruh laporan tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Ketua BMKI juga meminta agar fakta-fakta hukum diungkap secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
BMKI menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dalam aksi maupun laporan kepada aparat penegak hukum merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Oleh karena itu, BMKI menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku
