METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Pernyataan keras datang dari pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa terkait pemberitaan yang dinilai merugikan institusi mereka. Melalui keterangan resmi, Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, meminta pihak media untuk segera melakukan klarifikasi hingga pencabutan berita.
Ketua Yayasan advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Ibrahim., SE.,SH.,M.Si.,M.Kn.,CPM.,CPArb., mendesak Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra,SE, untuk segera mencopot Sekretaris Satpol PP/ WH Langsa, Tarmizi karena sangat arogan terhadap wartawan di Langsa dan membuat gaduh dengan wartawan di Langsa.
Seharusnya kalau ada media yang menulis berita yang salahkan bantah jangan main ancam,” ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Untuk menghidari keretakan antara Pemko Langsa dengan wartawan kita desak Wali Kota Langsa copot Tarmizi, masih banyak pejabat lain di Pemko yang membuat hubungan baik dengan Media,” ujar H Thallib. kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Tidak ada alasan lain selain kita desak Wali Kota segera Copot Tarmizi,” tutup H Thallib wartawan senior ini.
Berita Sebelumnya:
Diduga Ancam Wartawan, Sekretaris Satpol PP Langsa, Tarmizi Minta Berita Dicabut dalam 1×24 Jam
LANGSA ACEH – Pernyataan keras datang dari pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa terkait pemberitaan yang dinilai merugikan institusi mereka. Melalui keterangan resmi, Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, meminta pihak media untuk segera melakukan klarifikasi hingga pencabutan berita.
Dalam pernyataannya, pihak Satpol PP menegaskan bahwa mereka tidak menerima jika media hanya mengubah judul berita tanpa mencabut keseluruhan isi yang dianggap mencemarkan nama baik institusi.
“Kami meminta kepada pihak media untuk segera melakukan klarifikasi, pencabutan berita, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pemberitaan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Satpol PP dan WH Kota Langsa,” demikian isi pesan WhatsApp yang dikirim ke awak media, pada Sabtu (9/5/2026).
Namun, di sisi lain, muncul sorotan publik yang menilai langkah tersebut kurang tepat. Alih-alih menindak tegas dugaan praktik judi togel yang menjadi pokok pemberitaan, pihak terkait justru dinilai lebih fokus menekan media. Bahkan, sikap tersebut dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan.
“Bukan malah menindak para pelaku judi togel, justru wartawan yang menyampaikan informasi kepada publik yang mendapat tekanan dan ancaman,” menjadi kritik yang berkembang di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, pihak Satpol PP. Tarmizin memberikan tenggat waktu selama 1×24 jam kepada media untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pernyataan Tarmizi itu.
Sikap tersebut memicu sorotan, lantaran dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Sejumlah kalangan menilai permintaan pencabutan berita disertai ultimatum waktu dapat dikategorikan sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.(DANTON) Kaperwil Aceh
