METROINFONEWS.CO |SINJAI – Insiden dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa Muh. Said Mattoreang, Kepala Biro Media Tindak dan Bendahara IWO-I DPD Sinjai, yang sedang melakukan tugas jurnalistik di SPBU Alenangka, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kejadian bermula saat korban melakukan peliputan terkait dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Setelah mengambil dokumentasi di lokasi SPBU, korban melanjutkan perjalanan dan meninggalkan area. Namun, sekitar delapan orang diduga mengikuti dan membuntuti korban sejauh sekitar 3 kilometer.
Aksi tersebut memuncak ketika sejumlah orang diduga berusaha menghadang korban di tengah jalan. Beberapa orang diduga memegang kedua tangan korban, yang semakin memperburuk situasi. Beruntung, korban dapat melarikan diri sebelum kekerasan fisik lebih lanjut terjadi, meskipun ketegangan yang tercipta menambah kesan adanya dugaan upaya pengeroyokan.
Wakil Ketua DPW IWOI Sulsel, Salman Sitaba, menegaskan bahwa peristiwa ini lebih dari sekadar gesekan lapangan. Ia menilai aksi intimidasi ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Salman mengutuk keras tindakan tersebut dan menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian, khususnya Polres Sinjai.
“Ini bukan sekadar intimidasi biasa. Ada dugaan kuat upaya sistematis untuk membungkam wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Insiden ini sangat mengkhawatirkan, terutama jika dilihat dari perspektif penegakan hukum yang lemah di Polres Sinjai, khususnya unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu). Tindakan semacam ini jelas merusak citra penegakan hukum di daerah ini,” tegas Salman.
Salman melanjutkan, aparat penegak hukum di Sinjai, terutama Polres, seharusnya lebih responsif dalam mengawasi kasus-kasus seperti ini. “Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya unit Tipidter, untuk segera menyelesaikan kasus ini secara transparan. Penegakan hukum harus profesional dan tidak pilih kasih. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan ruang bagi praktik-praktik kotor dan penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi yang menjadi latar belakang peliputan tersebut semakin memperkuat kecurigaan adanya pihak yang berusaha menutupi skandal ini. “Jika wartawan saja sudah diintimidasi, jelas ada sesuatu yang ingin disembunyikan. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” tambah Salman.
IWOI Sulsel akan segera melaporkan insiden ini ke Polres Sinjai dan mengawal proses hukum hingga kasus ini mendapat perhatian serius. “Kami akan terus mendesak agar aparat tidak berhenti sampai di sini. Kami akan memastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap kekerasan terhadap wartawan. Ini harus menjadi efek jera,” tegas Salman.(Minggu 12 April 2026)
Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap wartawan semakin memperburuk keadaan dan menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Desakan publik untuk segera menindaklanjuti kasus ini terus menguat.Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan tegas, transparan, dan profesional. Jika tidak ditangani dengan serius, praktik intimidasi terhadap wartawan dikhawatirkan akan terus berulang dan menciptakan celah bagi penyalahgunaan hukum, termasuk dalam distribusi BBM subsidi.
Insiden ini bukan hanya ujian bagi Polres Sinjai, tetapi juga bagi komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers dan menguatkan demokrasi di Indonesia.(/*)red
