METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Skandal serius kembali mengguncang wajah birokrasi Kota Langsa. Gerhana Susanto, ASN RSUD Langsa yang telah resmi berstatus tersangka, hingga kini justru masih leluasa bercokol di jabatan strategis sebagai Kepala IPRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit).
Kondisi ini bukan hanya janggal, tapi terkesan menantang logika hukum. Publik pun mulai bertanya lantang: apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap pejabat?
Di saat masyarakat biasa bisa langsung “digilas” bahkan sebelum proses hukum rampung, Gerhana malah tetap duduk nyaman di kursi kekuasaan. Ia masih mengendalikan fasilitas vital rumah sakit, seolah status tersangka hanyalah formalitas tanpa konsekuensi.
Gelombang kecurigaan pun membesar. Sejumlah ASN di RSUD Langsa mulai angkat suara, meski dengan rasa takut.
“Ada apa sebenarnya? Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan? Apa ada yang ‘pasang badan’ di belakangnya?” ungkap seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (02/04/2026).
Yang lebih mengundang tanya, hingga kini tidak tampak langkah tegas dari pihak manajemen maupun Pemerintah Kota Langsa. Tidak ada penonaktifan sementara, tidak ada pernyataan resmi, bahkan klarifikasi pun nihil.
Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya “perlindungan diam-diam” yang terstruktur dan sistematis.
Padahal, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, seorang pejabat berstatus tersangka semestinya segera dinonaktifkan untuk menjaga marwah dan integritas institusi. Namun yang terjadi di Langsa justru sebaliknya—jabatan tetap aman, hukum seakan dipermainkan di depan publik.
Fenomena klasik kembali terulang: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan sekadar pada satu jabatan. Ini adalah ancaman serius terhadap kepercayaan publik. RSUD Langsa terancam kehilangan kredibilitas, sementara Pemerintah Kota Langsa bisa dicap gagal total dalam menjaga integritas birokrasi.
Publik kini menunggu—apakah aparat dan pemerintah berani bertindak, atau justru terus membiarkan hukum dipermalukan secara terang-terangan?
Sementara itu, Pj. Direktur RSUD Langsa, Erizal, S.KM, M.Kes yang dikonfirmasi melalui WhatsApp memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan. Diamnya pihak manajemen semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran.
Diam adalah sikap. Dan dalam kasus ini, diam bisa berarti keberpihakan.
(DANTON) Kaperwil Aceh
