METROINFONEWS.CO | MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang warga Aceh asal Kota Langsa di Kota Medan bernama, M. Andrian menuai kecaman. Korban yang diketahui bekerja di sebuah toko grosir Jalan. Budi Pembangunan II, Toko Amara Jaya Pulo Brayan Kota, Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara diduga dihajar habis-habisan oleh pemilik usaha atau toke atas nama Dedi Saputra di salah satu rumah kontrakan Jalan. Bono, Medan Timur, Sumatra Utara setelah dituduh mengambil uang.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di lokasi rumah kontrakan Jalan. Bono Medan Timur, Sumatra Untara.Tanpa proses klarifikasi yang jelas, korban langsung menjadi sasaran amarah sang toke. Korban dipukul hingga babak belur dan mengalami luka sobek di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh.
Tidak terima dengan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi tersebut, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian di Polsek Medan Timur, Laporan itu dibuat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pihak keluarga korban di Aceh juga mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pelaku. Menurut mereka, tuduhan pencurian seharusnya dibuktikan secara hukum, bukan dengan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa seseorang.
“Kalau memang ada dugaan pencurian, serahkan ke polisi. Bukan memukul orang sampai babak belur seperti itu,” ujar orang tuan korban dengan nada kesal.
Kasus ini pun menjadi sorotan, terutama di kalangan masyarakat Aceh yang merantau di Medan. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak membiarkan pelaku lolos dari jerat hukum.
Hingga kini pihak kepolisian telah menerima laporan korban dengan nomor. LP/B/114/III/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR/POLRESTABES MEDAN/POLRESTABES SUMATERA UTARA, dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga diharapkan segera memanggil dan memeriksa pemilik toko grosir atas nama, Dedi Saputra untuk dimintai pertanggungjawaban.
Masyarakat menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Tindakan penganiayaan terhadap pekerja dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jika tidak ditindak tegas, peristiwa serupa dikhawatirkan akan terus terjadi dan menimbulkan rasa tidak aman bagi para pekerja, khususnya perantau yang mencari nafkah di Kota Medan.(DANTON) Kaperwil Aceh
