METROINFONEWS.CO |Mempawah, Kalimantan Barat. – Penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite di Kuala Mempawah kembali mencuat. Di tengah sistem barcode MyPertamina yang dikelola BPH Migas, praktik mafia dan pelangsir justru berlangsung bebas di jalan protokol.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kondisi ini bukti lemahnya integritas aparat.
“Regulasi dan teknologi tanpa integritas aparat hanya jadi drama. Korbannya tetap rakyat kecil,” tegasnya.
Pertalite subsidi seharusnya untuk nelayan, peternak, dan transportasi umum. Namun pasokan itu dikuras mafia, Hak Rakyat Miskin Dikuras Mafia sehingga masyarakat kecil terpaksa membeli BBM eceran dengan harga mahal.
Publik bertanya ke mana BPH Migas?, Pertamina Depot Kalbar, dan Polres Mempawah? Ketiganya dinilai diam di tengah pembiaran yang kasat mata.
BPH Migas Disorot dan dinilai gagal mengawasi distribusi BBM di lapangan. Kebocoran berulang menunjukkan fungsi pengawasan makro dan evaluasi kuota daerah tidak berjalan efektif.
Sementara Pertamina Regional Kalbar memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pada SPBU nakal, mulai dari surat peringatan, skorsing kuota, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Sayangnya, kewenangan itu tidak dijalankan, sehingga akuntabilitas pengawasan internal berada di titik nadir.
Polres Mempawah sebagai pemilik wewenang Dinilai Cacat Logika dalam penegakan hukum pidana institusi tersebut disorot karena membiarkan aktivitas ilegal berlangsung terang-terangan. Dalih “tidak tahu” dianggap lemah dan mengikis kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Jerat Pidana Menanti Pelaku Penyelewengan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Manajemen SPBU yang melayani pengisian jerigen komersial juga bisa dijerat. Merujuk Pasal 20 KUHP Baru, pihak yang memberi kesempatan atau sarana bagi kejahatan dapat dikenai pasal pembantu atau turut serta melakukan.
“Hukum di Mempawah harus ditegakkan. Jangan kalah oleh intimidasi mafia BBM,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar.
Editor: Hepni J.K
